Kamis, 14 April 2016

Produk Produk Asuransi

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Perusahaan Asuransi adalah perusahaan yang menaggung resiko pemegnag asuransi atas barang, jasa atau benda berharga agar nasabah dapat mengurangi resiko kerugian karena telah di jamin. Asuransi digunakan uantuk memperkecil resiko, membuat pemegang asransi merasa amana dan sebagai investasi jangka panjang.
Produk – produk asuransi pada dasarnya sama tetapi di setiap perusahaan asuransi memliki produk produk unggulan mereka masing masing. Berikut prosduk asuransi pada umumnya:
1.       Ausransi kesehatan

Asuransi kesehatan adalah produk asuransi yang memberikan proteksi terhadap resiko kesehatan dengan berbagai skema dan pilihan manfaat asuransi. Saat ini, pemerintah telah memiliki program asuransi kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia lewat program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). beberapa perusahaan juga sudah menawarkan asuransi yang disebut asuransi unit link. Artinya Anda membayar premi asuransi tiap bulan dengan benefit sebagai proteksi kesehatan sekaligus investasi saham.
2.       Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan jika terjadi resiko kematian pada pemegang polis. Asuransi ini tentunya akan memberikan perlindungan jangka panjang terhadap ahli waris jika Anda tutup usia.
3.       Asuransi Kendaraan


Asuransi kendaraan memberi perlindungan terhadap kendaraan pribadi dari resiko bencana alam, kebakaran, kerusakaan, dan kecelakaan. Jika Anda memiliki kendaraan, penting untuk mengasuransikannya karena resiko saat berkendara sangat tinggi. Pilih produk asuransi kendaraan dengan premi yang sesuai dengan nilai kendaraan Anda dan sesuaikan dengan manfaat perlindungan yang Anda inginkan.
4.       Asuransi Pendidikan

Asuransi pendidikan berfungsi layaknya tabungan masa depan untuk menjamin kelangsungaan pendidikan putra-putri Anda di tengah mahalnya biaya pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Saat ini, banyak produk tabungan bank yang otomatis digabung dengan asuransi pendidikan. Anda bisa memilih skema ini karena pada dasarnya kita menabung untuk dana pendidikan putra-putri Anda.
5.       Asuransi Property
Asuransi properti nantinya akan melindungi rumah dan bangunan milik Anda dari resiko kerusakan dan kebakaran. Asuransi jenis ini ada yang All Risk, artinya melindungi semua jenis kerusakan dengan pengecualian tertentu. Asuransi properti tidak hanya berlaku untuk bangunan yang sudah jadi dan ditempati. Tapi juga untuk bangunan yang masih dalam proses pembangunan. Perusahaan asuransi akan menanggung segala biaya yang timbul akibat resiko kerusakan yang terjadi.
                Produk tersebut adalah produk yang terdapat di perusahaan asuransi pada umumnya walaupun di setiap perusahaan asuransi memilik produk yeng berbeda. Untuk produk tersebut besarmya premi yang harus di bayarkan berbeda juga di setiap perusahaan tetapi di sesuaikan dengan pendapataan para nasabah.

Sumber:


Hak Paten

A.   Pengertian


Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, uang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dalam UU No. 14 Tahun 2001 mengenai paten, Pengertian Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, di mana untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannyaHak paten ini bersifat ekslusif karena hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak, namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi. kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Menurut UU No.14 Tahun 2001 hak paten terdapat 2 jenis yaitu:
1.      Paten Biasa
Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim.
2.      Paten Sederhana
Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim.

B.     Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tenang paten :
1)            Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP)
2)            Undan-undang No 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia )
3)            Keputusan Presiden No 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The protection of Industrial Property;
4)            Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5)            Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
6)            Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana
7)            Keputusan MenKeh No M.01-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten
8)            Keputusan MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata cara Pembayaran Biaya Paten
9)            Keputusan MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan Permintaan Paten
10)        Keputusan MenKeh No M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten
11)        Keputusan MenKeh No M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan dokumen Paten
12)        Keputusan MenKeh No M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten
13)        Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten

C.    Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang anpa persetujuan :
·         dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
·         dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a)
·         Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi ;
·         Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
D.     Produk Paten
Penemuan akan model dari fitur handphone yang telah kadaluarsa hak patennya maka pihak competitor dapat memakai model produk tersebut untuk market produknya.



Sumber: