Kamis, 14 April 2016

Hak Paten

A.   Pengertian


Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, uang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dalam UU No. 14 Tahun 2001 mengenai paten, Pengertian Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, di mana untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannyaHak paten ini bersifat ekslusif karena hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak, namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi. kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Menurut UU No.14 Tahun 2001 hak paten terdapat 2 jenis yaitu:
1.      Paten Biasa
Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim.
2.      Paten Sederhana
Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim.

B.     Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tenang paten :
1)            Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP)
2)            Undan-undang No 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia )
3)            Keputusan Presiden No 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The protection of Industrial Property;
4)            Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5)            Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
6)            Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana
7)            Keputusan MenKeh No M.01-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten
8)            Keputusan MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata cara Pembayaran Biaya Paten
9)            Keputusan MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan Permintaan Paten
10)        Keputusan MenKeh No M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten
11)        Keputusan MenKeh No M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan dokumen Paten
12)        Keputusan MenKeh No M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten
13)        Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten

C.    Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang anpa persetujuan :
·         dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
·         dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a)
·         Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi ;
·         Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
D.     Produk Paten
Penemuan akan model dari fitur handphone yang telah kadaluarsa hak patennya maka pihak competitor dapat memakai model produk tersebut untuk market produknya.



Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar