A.
Pengertian
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, uang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dalam UU No. 14 Tahun 2001 mengenai paten, Pengertian
Hak Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, di mana untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannyaHak paten ini bersifat
ekslusif karena hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang dapat
diberikan hak, namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya,
misalnya melalui lisensi. kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua
puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang.
Menurut UU No.14 Tahun 2001 hak paten terdapat 2 jenis yaitu:
1. Paten Biasa
Paten
biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan
lebih dari satu klaim.
2. Paten Sederhana
Paten
sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang
mendalam dan hanya memuat satu klaim.
B.
Peraturan
Perundang-undangan yang mengatur tenang paten :
1)
Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang
Paten (UUP)
2)
Undan-undang No 7 tahun 1994 tentang
Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia )
3)
Keputusan Presiden No 16 Tahun 1997
tentang Pengesahan Paris Convention for The protection of Industrial Property;
4)
Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1991
tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5)
Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1991
tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
6)
Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun
1991 tentang Paten Sederhana
7)
Keputusan MenKeh No M.01-HC.01.10 Tahun
1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten
8)
Keputusan MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun
1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata cara Pembayaran Biaya Paten
9)
Keputusan MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun
1991 tentang Pelaksanaan pengajuan Permintaan Paten
10)
Keputusan MenKeh No M.07-HC.02.10 Tahun
1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten
11)
Keputusan MenKeh No M.08-HC.02.10 Tahun
1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan dokumen Paten
12)
Keputusan MenKeh No M.04-PR.07.10 Tahun
1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten
13)
Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun
1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten
C.
Hak
Pemegang Paten
Pemegang
paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan
melarang orang lain yang anpa persetujuan :
·
dalam hal paten produk : membuat,
menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual
atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
·
dalam hal paten proses : menggunakan
proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a)
·
Pemegang paten berhak memberikan lisensi
kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi ;
·
Pemegang paten berhak menuntut orang
yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah
satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
D.
Produk
Paten
Penemuan
akan model dari fitur handphone yang telah kadaluarsa hak patennya maka pihak
competitor dapat memakai model produk tersebut untuk market produknya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar