Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan
sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur
setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Pihak-pihak
Yang Terlibat Dalam Leasing:
Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya
melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee,
supplier, dan bank atau kreditor.
1. Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang
memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
2. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh
pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Pihak lessee memiliki hak
untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam
operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga
operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap
kerusakan.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang
mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran
secara tunai oleh lessor. Dalam operating lease, supplier menjual barangnya
langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah
pihak, yaitu secara tunai atau berkala.
4. Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing,
pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut,
namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor,
terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor
diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup
kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang
nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.
Manfaat leasing
1. 1 . Menghemat modal
2. Flexible
3. Sebagai sumber dana
4. Menguntungkan Cash Flow
5. Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi (karena
bersifat tetap dalam jangka menengah dan jangka panjang sehingga nilai riil
akan turun jika terjadi inflasi.
6. Sarana Kredit jangka menengah dan panjang.
Contoh perusahaan leasing
Begitu banyak perusahaan-perusahaan pembiayaan di
Indonesia, namun hanya ada beberapa perusahaan pembiayaan yang dominan,
memiliki banyak cabang dan konsumen. Berikut perusahaan pembiayaan terbesar di
Indonesia.
1.
PT. Federal
International Finance (FIF)
Perusahaan ini
didirikan dengan nama PT. Mitrapusaka Artha Finance di tahun 1989, dengan
berjalannya waktu nama berusahaan berganti dengan nama PT. Federal
International Finance atau sering
dikenal dengan FIF. Pemiliki mayoritas saham saat ini adalah PT. Astra
International, Tbk. Perusahaan FIF ini menjadi perusahan pembiayaan terbesar di
Indonesia.
2.
PT. Adira
Dinamika Multi Finance, Tbk
Perusaan ini didirikan
pada tahun 1990 dan sekarang telah tumbuh menjadi perusahaan terbesar dalam hal
pembiayaan otomotif di Indonesia. Perusahaan ini sering juga kita kenal dengan
Adira Finance, Perusahaan ini telah membiayai berbagai merk kendaraan di Indonesia,
menjadikan perusahaan ini sebagai perusahaan pembiayaan terbesar ke 2 di
Indonesia setelah FIF.
3.
PT. Summit Oto
Finance
Perusahaan ini berdiri
pada tahun 1990 dengan nama PT. Summit Sinar Mas Finance yang bergerak dibidang
sewa guna usaha, namun di tahun 2003, perusahaan ini mengalami perubahan
menjadi bergerak dibidang pembiayaan
kendaran bermotor dan mengganti namanya menjadi PT. Summit Oto Finance.
Peusahaan ini berhasil tumbuh berkembang hingga mempunyai cabang diberbagai
wilayah di Indonesia.
4.
PT. Wahana
Ottomitra Multiartha (WOM)
Perusahaan ini
merupakan perusahaan yang paling dominan dalam pembiayaan sepeda motor di
Indonesia. Perusahaan ini sering menggonta-ganti namanya. Perusaan ini awalnya bernama PT. Jakarta
Tokyo Leasing ditahun 1982, namun pada tahun 1997 berubah menjadi PT. Wahana
Ometraco Multiara yang diakuisisi oleh PT. Fuji Semeru Leasing. Dan pada tahun
2000 perusahaan ini mengganti lagi namanya menjadi PT . Wahana Ottomitra
Multiartha (WOM) hingga saat ini. Perusahaan ini merupakan salah satu
perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia. Perusahaan ini telah menyediakan
pendanaan produk sepeda motor seperti merk Honda, Yamaha, dan Suzuki.
5.
PT. Bussan Auti
Finance (BAF)
Perusahaan ini berdiri
pada tahun 1997 yang berkonsentrasi pada pembiayaan sepeda motor merek Yamaha.
Perusahaan ini memperoleh banyak penghargaan sebagai perusahaan pembiayaan.
Perusahaan ini menerima penghargaan 5 kali berturut-turut dari tahun 2009
sebagai perusahaan dengan kinerja sangat bagus.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar