Minggu, 18 Oktober 2015

Persebaran penduduk yang tidak merata di Indonesia

             Jumlah penduduk di suatu wilayah tidaklah tetap, akan tetapi selalu berubah sering dengan berjalannya waktu. Pertambahan penduduk terjadi karena angka kelahiran dan angka kematian tidak seimbang, dimana angka kelahiran lebih besar dari angka kematian. Pertambahan penduduk juga dipengaruhi jumlah penduduk yang masuk dan keluar suatu wilayah yang tidak sama. Pertambahan penduduk suatu wilayah berupa angka-angka yang kongkrit dalam pertamahan setiap tahunnya, sedangkan pertumbuhan penduduk berupa besaran prosentasenya saja.
Persebaran atau distribusi penduduk adalah bentuk penyebaran penduduk di suatu wilayah atau negara. Kepadatan penduduk erat kaitannya dengan kemampuan wilayah dalam mendukung kehidupan penduduknya. Daya dukung lingkungan dari berbagai daerah di Indonesia tidak sama sehingga persebaran penduduk pun tidak merata. Sebagai contoh di Papua, kepadatan penduduk rata-rata hanya mencapai 4 jiwa/kilometer persegi. Sementara pulau Jawa kepadatan penduduknya mencapai 945 jiwa/kilometer persegi. Pulau Jawa dan Madura dengan luas 132 ribu km2 berpenduduk 137 juta jiwa pada tahun 2010. Pulau-pulau lain di Indonesia, dengan luas berkali lipat dari pulau Jawa jika seluruh penduduknya dijumlahkan pun tidak akan dapat mencapai jumlah penduduk yang tinggal di Pulau Jawa.
Daya dukung lingkungan pulau Jawa lebih tinggi dibandingkan dengan pulau-pulau lain, sehingga setiap satuan luas di Pulau Jawa dapat mendukung kehidupan yang lebih tinggi dibandingkan dengan, misalnya di Kalimantan, Papua, Sulawesi, dan Sumatra. Kemampuan suatu wilayah dalam mendukung kehidupan itu ada batasnya. Jadi, meskipun di Jawa daya dukung lingkungannya tinggi, namun juga perlu diingat batas kemampuan wilayah ter sebut dalam mendukung kehidupan.
Faktor yang mempengaruhi pesebaran penduduk yang tidak merata:
                     Pengaruh potansi SDA
                     luas daerah yang tidak sama
                     kelahiran yang tidak merata,
                     kematian
                     perpindahan
                     kurangnya lapangan perkejaan
Bagaimana dampak penduduk yang tidak merata tersebut? Kondisi persebaran penduduk yang tidak merata merupakan sebuah masalah bagi pelaksanaan pembangunan, karena di daerah dengan penduduk yang padat tersedia tenaga kerja yang banyak. Namun pada daerah lain yang penduduknya sedikit seperti di Kalimantan, sulawesi dan Papua, terjadi kekurangan tenaga kerja sebagai sumber daya manusia untuk melaksanakan pembangunan. Bagaimana cara mengatasi masalah tersebut? Salah satu cara untuk mengatasi masalah tersebut dengan mendatangkan tenaga terampil dari daerah-daerah yang penduduknya padat. 
Tidak hanya itu dampak yang di sebabkan karena pesebaran penduduk yang tidak merata sebagai berikut:
1.      Dampaknya pada bidang Ekonomi
Pesebaran penduduk yang tidak merata dapat menyebabkan pemusatan kegiatan ekonomi hanya pada daerah tertentu saja. Perkotaan menjadi tempat terjadinya kegiatan ekonomi yang paling besar. Semua fasilitas perdagangan, industri dan transportasi ada di sana, Sehingga hasil-hasil pembangunan dan kesejahteraan hanya dinikmati hanya sebagian orang saja.
2.      Dampak di Bidang Budaya
Budaya masyarakat Indonesia yang suka bergotong royong dan bekerja sama juga akan hilang jika terjadi ketimpangan jumlah penduduk. Hal ini dikarenakan penduduknya jumlahnya terlalu padat akan membuat persaingan yang sangat ketat sehingga menyababkan penduduk menjadi lebih individualis
3.      Dampaknya pada bidang sosial
Penduduk yang tidak merata bisa menyebabkan terjadinya ketimpangan sosial pada daerah tertentu, misalnya dikota besar akan muncul pemukiman-pemukiman kumuh di bantaran sungai yang sangat padat. Penduduk yang padat juga menimbulkan banyaknya aksi kriminalitas, karena sangat ketatnya persaingan untuk mencari nafkah sehingga sebagian penduduk tidak mendapatkan pekerjaan atau menganggur. Hal ini menyuburkan tindak kriminal di masyarakat.
Agar persebaran penduduk bisa merata di seluruh daratan Indonesia, maka pemerintah melakukan berbagai upaya. Beberapa diantaranya :
1.      Pemerataan pembangunan
Pemerataan pembangunan baik diwilayah Indonesia timur, tengah maupun barat akan mengurangi jumlah penduduk yang memilih untuk mengadu nasib ke pulau Jawa. Jika pembangunan di daerah-daerah sudah hampir sama dengan di pusat, maka penduduk tidak perlu keluar dari daerahnya.
Pada akhirnya, mereka bisa ikut serta membangun daerahnya masing-masing. Dan hal ini akan berdampak pada pembangunan secara nasional.
2.      Menciptakan lapangan kerja di daerah-daerah
Salah satu cara menciptakan lapangan kerja di daerah adalah tidak menjadikan pulau Jawa sebagai satu-satunya pusat industri di Indonesia. Dengan kata lain, pabrik-pabrik besar tidak hanya dibangun di Jawa, tapi diseluruh pulau besar di Indonesia secara merata.
Dengan begitu, penduduk tidak perlu pergi ke Jawa untuk mencari pekerjaan karena didaerahnya sudah terdapat lapangan kerja yang bisa menampung mereka.
3.      Transmigrasi
Sebuah data menunjukan bahwa pulau Papua yang luasnya lebih dari 20% dari luar Indonesia memiliki penduduk yang jumlahnya kurang dari 1% dari seluruh penduduk Indonesia. Sementara pulau Kalimantan yang luasnya lebih dari 25% luas Indonesia, jumlah penduduknya hanya 5% dari jumlah penduduk Indonesia.
Salah satu cara mengatasi masalah ini adalah Transmigrasi. Tujuan transmigrasi ini antara lain adalah :


                     meratakan persebaran penduduk di Indonesia
                     peningkatan taraf hidup para transmigran
                     pengelolaan SDA di daerah transmigrasi
                     pemerataan pembangunan di seluruh wilayan Indonesia
                     meningkatkan pertahanan dan keamanan wilayah Indonesia


Minggu, 11 Oktober 2015

Tata Cara Mendirikan Koperasi


v  POKOK-POKOK PROSES PENGESAHAN  BADAN HUKUM KOPERASI
1.      Dasar Hukum  antara lain :
a.       Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang  Perkoperasian.  
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang  Persyaratan dan  Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan  Perubahan Anggaran Dasar  Koperasi. 
c.       Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu  tentang  Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian  dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.      Koperasi sebaiknya dibentuk oleh  sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3.      Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami  mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)
4.      Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang- kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).  
5.      Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan  melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6.      Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran      Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :    
-          Nama dan tempat  kedudukan   
-          Maksud dan tujuan     
-          Jenis koperasi dan Bidang usaha     
-          Keanggotaan    
-          Rapat Anggota Pengurus, Pengawas dan Pengelola     
-          Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.      Pembuatan    atau    penyusunan    akta    pendirian    koperasi       tersebut  dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat  oleh    Notaris  Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1). 
8.      Selanjutnya    Notaris     atau     kuasa    Pendiri    mengajukan       permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang  berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
         2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
         Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
         Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
         Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
         Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
9.      Pejabat yang berwenang akan melakukan :       
10.  - Penelitian terhadap  materi Anggaran Dasar yang   diajukan (Pasal 8 Ayat 2)
- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2). 
11.  Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat  lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2). 
12.  Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). 
13.  Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

v  SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
A. UMUM
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi. 
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur Organisasi Koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan
B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.      Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya; 
4.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.      Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik 
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8.      Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9.      Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
C. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
1.      3Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
3.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
4.      Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
5.      Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
6.      Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
7.      Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
8.      Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP) 

v  SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)

1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi; 
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan; 
9.      Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik 
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
12.  Daftar sarana kerja
13.  Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
14.  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
16.  Struktur Organisasi KSP
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi; 
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah; 
10.  Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11.  Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI. 
12.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a.       bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
13.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14.  Daftar sarana kerja
15.  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
17.  Struktur Organisasi KJKS


Referensi: