v POKOK-POKOK PROSES
PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
1.
Dasar Hukum antara lain :
a. Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
b. Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
c. Peraturan
Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu
tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3.
Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya
didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang
ingin mendirikan koperasi tersebut memahami
mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)
4.
Proses pendirian koperasi dimulai dengan
pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-
kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi
Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui
wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
5.
Rapat pembentukan koperasi tersebut
dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat
sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut
bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan
koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber
apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi
konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat
pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
yaitu Notaris yang ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta
pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6.
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas
mengenai Anggaran Dasar Koperasi
yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
-
Nama dan tempat kedudukan
-
Maksud dan tujuan
-
Jenis koperasi dan Bidang usaha
-
Keanggotaan
-
Rapat Anggota Pengurus, Pengawas dan
Pengelola
-
Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil
Usaha.
7.
Pembuatan atau
penyusunan akta pendirian
koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di
wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi
(Pasal 6 Ayat 1).
8.
Selanjutnya Notaris
atau kuasa
Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang dengan
dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
•
2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian
bermeterai cukup.
•
Data akta pendirian koperasi yang dibuat
dan ditandatangani Notaris.
•
Surat bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi oleh para pendiri.
•
Rencana kegiatan usaha minimal tiga
tahun ke depan dan RAPB.
•
Dokumen lain yang diperlukan sesuai
peraturan perundang undangan.
9.
Pejabat yang berwenang akan melakukan
:
10.
- Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2)
-
Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
11.
Apabila permohonan diterima maka
pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga)
bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
12.
Jika permohonan ditolak maka Keputusan
penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3
(tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
13.
Terhadap Penolakan, para pendiri dapat
mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut
diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
v SYARAT UNTUK PENDIRIAN
KOPERASI
A.
UMUM
1. Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3. Daftar
hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd
saat verifikasi).
5. Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat
Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
8. Daftar
susunan pengurus dan pengawas.
9. Daftar
Sarana Kerja Koperasi
10. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur
Organisasi Koperasi.
12. Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen
lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan
B.
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan
Pinjam (USP)
1.
Surat bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM;
2.
Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga)
tahun;
3.
Kelengkapan administrasi organisasi
& pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan
koperasinya;
4.
Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan
Pengawas
5.
Surat Perjanjian kerja antara Pengurus
koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.
Nama dan riwayat hidup calon pengelola
yang dilengkapi dengan :
a. Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat
keterangan berkelakuan baik
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
d. Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7.
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha
simpan pinjam
8.
Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9.
Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan
Pinjam (USP)
C.
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa
Keuangan Syariah (UJKS)
1.
Surat bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua
Koperasi
2.
Rencana kerja sekurang-kurangnya satu
tahun
1.
3Kelengkapan administrasi organisasi
& pembukuan
3.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan
pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
4.
Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
5.
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang
telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
6.
Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola
yang dilengkapi dengan :
a. Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat
keterangan berkelakuan baik
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
7.
Surat perjanjian kerja antara Pengurus
Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
8.
Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa
Keuangan Syariah (USP)
v SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
SIMPAN PINJAM (KSP)
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK);
2.
Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi;
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada
koperasi;
7.
Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga
tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business
plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.
Kelengkapan administrasi organisasi dan
pembukuan;
9.
Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10.
Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola
yang dilengkapi dengan :
a. Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat
keterangan berkelakuan baik
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
d. Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11.
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
12.
Daftar sarana kerja
13.
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha
simpan pinjam
14.
Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi
dan bukti pendukungnya
16.
Struktur Organisasi KSP
SYARAT
UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK);
2.
Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi;
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.
Rencana kerja koperasi minimal (1) satu
tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan
usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.
Kelengkapan administrasi organisasi dan
pembukuan;
9.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan
pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10.
Nama dan riwayat hidup pengurus dan
pengawas;
11.
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang
telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12.
Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola
dengan melampirkan :
a. bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat
keterangan berkelakuan baik
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
13.
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
14.
Daftar sarana kerja
15.
Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi
dan bukti pendukungnya
17.
Struktur Organisasi KJKS
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar