Jumat, 11 Maret 2016

Hukum Adat di Indonesia



Hukum adat adalah hukum atau peraturan yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Hukum adat juga sebagai suatu aturan atau kebiasaan beserta norma-norma yang berlaku di suatu wilayah tertentu dan dianut oleh sekelompok orang di wilayah tersebut sebagai sumber hukum.  Hukum adat tercipta dari keputusan-keputusan warga masyarakat terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang membantu pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum.
Hukum adat merupakan hukum yang berubah tiap generasi atau zaman. Hukum ada berbeda beda pada suatu wilayah dengan wilayah lainnya. Walaupun tidak tertulis tapi setiap orang yang mengetahui dan memahaminya akan selalu patuh terhadap hukum tersebut, karena hukum adat adalah sesuatu yang sakral dan harus diikuti selama tidak menyimpang dari rasa keadilan.
Ciri-ciri hukum adat :
1.      Hukum adat tidak termodifikasi dan tidak tertuang di dalam perundang-undangan.
2.      Hukum adat tidak disusun secara sistematis
3.      Hukum adat tidak dihimpun dalam bentuk kitab atau buku undang-undang hukum
4.      Putusan dalam hukum adat tidak berdasarkan pertimbangan tetapi lebih cenderung berdasarkan kebiasaan yang ada di dalam masyarakat.
5.      Pasal-pasal yang terdapat di dalam hukum adat tidak mempunyai penjelasan secara rinci.
Hukum adat sudah mendarah daging di Indonesia, bisa di bilang hukum adat merupakan cikal bakal hukum perdata di Indonesia. Negara kepulawan terbesar ini yang mempunyasi beragam suku dan bangsa memiliki hukum adat masing masing. Meskipun sebagian besar hukum adat sudah mulai digantikan oleh hukum perdata yg sesuai UUD.
Semua suku bangsa dan etnis di Indonesia memiliki dan terikat secara kultural maupun sosial ekonomi atas aturan dan tatanan nilai tradisional yang mengacu kepada adat dan hukum adat dengan penselarasan hukum-hukum agama atau kepercayaan.
Adat merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
a)      Corak-Corak Hukum Adat Indonesia
Hukum adat kita mempunyai corak-corak tertentu adapun corak-corak yang terpenting adalah :
a)      Bercorak Relegiues- Magis :
Menurut kepercayaan tradisionil Indonesia, tiap-tiap masyarakat diliputi oleh kekuatan gaib yang harus dipelihara agar masyarakat itu tetap aman tentram bahagia dan lain-lain. Tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada pemisahan antara berbagai macam lapangan kehidupan, seperti kehidupan manusia, alam, arwah-arwah nenek moyang dan kehidupan makluk-makluk lainnya.
Adanya pemujaan-pemujaan khususnya terhadap arwah-arwah darp pada nenek moyang sebagai pelindung adat-istiadat yang diperlukan bagi kebahagiaan masyarakat. Setiap kegiatan atau perbuatan-perbuatan bersama seperti membuka tanah, membangun rumah, menanam dan peristiwa-pristiwa penting lainnya selalu diadakan upacara-upacara relegieus yang bertujuan agar maksud dan tujuan mendapat berkah serta tidak ada halangan dan selalu berhasil dengan baik.
 Arti Relegieus Magis adalah :
·         Bersifat kesatuan batin
·         Ada kesatuan dunia lahir dan dunia gaib
·         Ada hubungan dengan arwah-arwah nenek moyang dan makluk-makluk halus lainnya.
·         Percaya adanya kekuatan gaib
·         Pemujaan terhadap arwah-arwah nenek moyang
·         Setiap kegiatan selalu diadakan upacara-upacara relegieus
·         Percaya adanya roh-roh halus, hatu-hantu yang menempati alam semesta seperti terjadi gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, batu dan lain sebagainya.
·         Percaya adanya kekuatan sakti
·         Adanya beberapa pantangan-pantangan.
b)      Bercorak Komunal atau Kemasyarakatan
Artinya bahwa kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh. Individu satu dengan yang lainnya tidak dapat hidup sendiri, manusia adalah makluk sosial, manusia selalu hidup bermasyarakatan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan perseorangan..
Secara singkat arti dari Komunal adalah :
·         Manusia terikat pada kemasyarakatan tidak bebas dari segala perbuatannya.
·         Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya.
·         Hak subyektif berfungsi sosial
·         Kepentingan bersama lebih diutamakan
·         Bersifat gotong royong
·         Sopan santun dan sabar
·         Sangka baik
·         Saling hormat menghormati
c)      Bercorak Demokrasi
Bahwa segala sesuatu selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan-kepentingan pribadi sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai system pemerintahan.
Adanya musyawarah di Balai Desa, setiap tindakan pamong desa berdasarkan hasil musyawarah dan lain sebagainya.
d)      Bercorak Kontan :
Pemindahan atau peralihan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan yaitu peristiwa penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secara serentak, ini dimaksudkan agar menjaga keseimbangan didalam pergaulan bermasyarakat.
e)      Bercorak Konkrit
Artinya adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap perbuatan atau keinginan dalam setiap hubungan-hubungan hukum tertentu harus dinyatakan dengan benda-benda yang berwujud. Tidak ada janji yang dibayar dengan janji, semuanya harus disertai tindakan nyata, tidak ada saling mencurigai satu dengan yang lainnya.
            Sumber-Sumber Hukum Adat
Sumber-sumber hukum adat adalah :
1.           Adat-istiadat atau kebiasaan yang merupakan tradisi rakyat
2.           Kebudayaan tradisionil rakyat
3.           Ugeran/ Kaidah dari kebudayaan Indonesia asli
4.           Perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat
5.           Pepatah adat
6.           Yurisprudensi adat
7.           Dokumen-dokumen yang hidup pada waktu itu, yang memuat ketentuan - ketentuan hukum yang hidup.
8.           Kitab-kitab hukum yang pernah dikeluarkan oelh Raja-Raja.
9.           Doktrin tentang hukum adat
10.       Hasil-hasil penelitian tentang hukum adatNilai-nilai yang tumbuh dan berlaku dalam masyarakat.
Contoh hukum adat di Indonesia:
Hukum Adat Aceh
Dalam hukum adat semua jenis pelanggaran memiliki jenjang penyelesaian yang selalu dipakai dan ditaati masyarakat. Hukum dalam adat Aceh tidak langsung diberikan begitu saja meskipun dalam hukum adat juga mengenal istilah denda. Dalam hukum adat jenis penyelesaian masalah dan sanksi dapat dilakukan terlebih dahulu dengan menasihati. Tahap kedua teguran, lalu pernyataan maaf oleh yang bersalah di hadapan orang banyak  biasanya di meunasah/ mesjid), kemudian baru dijatuhkan denda. Artinya, tidak langsung pada denda sekian rupiah. Jenjang penyelesaian ini berlaku pada siapa pun, juga perangkat adat sekalipun.
Salah satu contoh kokohnya masyarakat dengan peranan lembaga adat seperti terlihat di Gampông Barô. Kampung yang dulunya berada di pinggir pantai, namun tsunami menelan kampung mereka. Berkat kepercayaan masyarakat kepada pemangku-pemangku adat di kampungnya, masyarakat Gampông Barô sekarang sudah memiliki perkampungan yang baru, yaitu di kaki bukit desa Durung, Aceh Besar.
Tak pernah terjadi kericuhan dalam masyarakatnya, sebab segala macam kejadian, sampai pada pembagian bantuan pun masyarakat percaya penuh kepada lembaga adat yang sudah terbentuk. Nilai musyawarah dalam masyarakat adat memegang peranan tertinggi dalam pengambilan keputusan.

Sumber:          


Hukum & Norma


            Hukum & norma tidak dapat dipasahkan dari kehidupan masyarakat, keduanya saling berkaitan dan dianggap sebagai kesatuan yang memiliki peran penting dalam mengatur tatanan hidup manusia dalam bermasyarakat dan bernegara. Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat.


Apa itu hukum? Menurut Achmad Ali hukum adalah sekumpulan norma tentang yang mana benar dan yang salah, dengan dibuat dan diakui oleh pemerintah yang tertuang dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengikat dan selaras dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan terlepas dari ancaman sanksi untuk pelanggar aturan itu. Hukum bersifat memaksa yang bertujuan  untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, diharuskan adanya batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan.
Hukum tersebut mencakup beberapa unsur yaitu:
a.       Peraturan mengenai suatu tingkah laku atau perilaku manusia yang ada dalam pergaulan masyarakat
b.      Peraturan tersebut diadakan oleh segala badan-badan resmi yang berwajib
c.       Peraturan itu bersifat memaksa
d.      Sanksi terhadap para pelangggaran peraturan tersebut secara tegas.
            Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Ciri-Ciri Hukum:
a.       Adanya perintah/larangan
b.      Perintah/larangan itu bersifat memaksa atau mengikat semua orang


Bukan hanya hukum, norma juga menjadi acuan utama dalam berpikir dan bertindak untuk menciptakan ketertiban hidup. Norma juga berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat. Secara umum, Pengertian norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat. Dalam kehidupannya, manusia sebagai mahluk sosial memiliki ketergantungan dengan manusia lainnya. Mereka hidup dalam kelompok-kelompok. Kebutuhan yang berbeda-beda, secara individu/kelompok menyebabkan benturan kepentingan. Untuk menghindari hal ini maka kelompok masyarakat membuat norma sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan kepentingan dalam bermasyarakat.
manusia yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat. berikut adalah macam-macam norma yang ada dalam masyarakat.
1.      Norma agama
Yang pertama adalah norma agama, norma yang didasarkan pada aturan agama masing-masing individu yang menganutnya.
Melaksanakan ibadah rutin sebagaimana yang dipertintahkan dalam agama masing-masing.
2.      Norma kesopanan
Adapun norma kesopanan yang hidup di masyarakat, sehingga kita bersikap sopan dan santun   sesama. Berikut adalah contoh norma kesopanan.
·         Mengucapkan salam ketika bertemu dengan orang lain dan memberi senyum.
·         Berjalan pelan dan menundukkan kepala saat lewat didepan orang tua.
·         Membuang sampah pada tempatnya
3.      Norma hukum
Selanjutnya ada norma hukum yang dijadikan sebagai pedoman masyarakat dalam menjalankan hukum yang berlaku, norma hukum bersifat tegas dan memaksa, dimana semua orang harus mematuhinya tanpa terkecuali.
·         Mematuhi aturan lau lintas
·         Memnuhi semua persyaratan menjadi pengendara motor atau mobil yang baik
·         Mempunyai kartu identitas sebagai salah satu syarat warga negara yang baik
4. Norma kesusilaan
Sedangkan di poin ke empat kita memiliki norma kesusilaan, norma kesusialaan tinggal dimasyarakat dan bila ada yang melanggar norma ini akan dikucilkan dari masyarakat.
Berikut adalah contoh norma kesusilaan.
·         Menghargai dan menghormati hak dan kewajiban orang lain.
·         Menghormati mereka yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
·         Berkata dan bertindak jujur dalam masyarakat.
5. Norma adat
Dan yang terkhir adalah norma adat, norma yang masih berlaku dimasyarakat mengenai aturan adat tertentu, berikut adalah contoh norma adat.
·         Melakukan upacara adat yang biasa dilakukan.
·         Menghargai kegiatan adat yang dijalankan.
Demikian adalah beberapa hal yang berkaitan dengan pengertian, jenis dan contoh norma yang berlaku di Indonesia. Semua orang tanpa terkecuali harus patuh dan tunduk pada norma demi keseimbangan kehidupan bermasyarakat.
Sumber: