Hukum
adat adalah hukum atau peraturan yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang
di masyarakat. Hukum adat juga sebagai suatu aturan atau kebiasaan beserta
norma-norma yang berlaku di suatu wilayah tertentu dan dianut oleh sekelompok
orang di wilayah tersebut sebagai sumber hukum.
Hukum adat tercipta dari keputusan-keputusan warga masyarakat terutama
keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang membantu
pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum.
Hukum
adat merupakan hukum yang berubah tiap generasi atau zaman. Hukum ada berbeda
beda pada suatu wilayah dengan wilayah lainnya. Walaupun tidak tertulis tapi
setiap orang yang mengetahui dan memahaminya akan selalu patuh terhadap hukum
tersebut, karena hukum adat adalah sesuatu yang sakral dan harus diikuti selama
tidak menyimpang dari rasa keadilan.
Ciri-ciri
hukum adat :
1. Hukum
adat tidak termodifikasi dan tidak tertuang di dalam perundang-undangan.
2. Hukum
adat tidak disusun secara sistematis
3. Hukum
adat tidak dihimpun dalam bentuk kitab atau buku undang-undang hukum
4. Putusan
dalam hukum adat tidak berdasarkan pertimbangan tetapi lebih cenderung
berdasarkan kebiasaan yang ada di dalam masyarakat.
5. Pasal-pasal
yang terdapat di dalam hukum adat tidak mempunyai penjelasan secara rinci.
Hukum
adat sudah mendarah daging di Indonesia, bisa di bilang hukum adat merupakan
cikal bakal hukum perdata di Indonesia. Negara kepulawan terbesar ini yang
mempunyasi beragam suku dan bangsa memiliki hukum adat masing masing. Meskipun sebagian
besar hukum adat sudah mulai digantikan oleh hukum perdata yg sesuai UUD.
Semua
suku bangsa dan etnis di Indonesia memiliki dan terikat secara kultural maupun
sosial ekonomi atas aturan dan tatanan nilai tradisional yang mengacu kepada
adat dan hukum adat dengan penselarasan hukum-hukum agama atau kepercayaan.
Adat
merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu
penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
a) Corak-Corak
Hukum Adat Indonesia
Hukum
adat kita mempunyai corak-corak tertentu adapun corak-corak yang terpenting
adalah :
a) Bercorak
Relegiues- Magis :
Menurut kepercayaan tradisionil
Indonesia, tiap-tiap masyarakat diliputi oleh kekuatan gaib yang harus
dipelihara agar masyarakat itu tetap aman tentram bahagia dan lain-lain. Tidak
ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada pemisahan
antara berbagai macam lapangan kehidupan, seperti kehidupan manusia, alam,
arwah-arwah nenek moyang dan kehidupan makluk-makluk lainnya.
Adanya pemujaan-pemujaan khususnya terhadap
arwah-arwah darp pada nenek moyang sebagai pelindung adat-istiadat yang
diperlukan bagi kebahagiaan masyarakat. Setiap kegiatan atau
perbuatan-perbuatan bersama seperti membuka tanah, membangun rumah, menanam dan
peristiwa-pristiwa penting lainnya selalu diadakan upacara-upacara relegieus
yang bertujuan agar maksud dan tujuan mendapat berkah serta tidak ada halangan
dan selalu berhasil dengan baik.
Arti Relegieus Magis adalah :
·
Bersifat kesatuan batin
·
Ada kesatuan dunia lahir dan dunia gaib
·
Ada hubungan dengan arwah-arwah nenek
moyang dan makluk-makluk halus lainnya.
·
Percaya adanya kekuatan gaib
·
Pemujaan terhadap arwah-arwah nenek
moyang
·
Setiap kegiatan selalu diadakan
upacara-upacara relegieus
·
Percaya adanya roh-roh halus, hatu-hantu
yang menempati alam semesta seperti terjadi gejala-gejala alam,
tumbuh-tumbuhan, binatang, batu dan lain sebagainya.
·
Percaya adanya kekuatan sakti
·
Adanya beberapa pantangan-pantangan.
b) Bercorak
Komunal atau Kemasyarakatan
Artinya bahwa kehidupan manusia selalu dilihat dalam
wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh. Individu satu dengan yang
lainnya tidak dapat hidup sendiri, manusia adalah makluk sosial, manusia selalu
hidup bermasyarakatan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada
kepentingan perseorangan..
Secara
singkat arti dari Komunal adalah :
·
Manusia terikat pada kemasyarakatan
tidak bebas dari segala perbuatannya.
·
Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban
sesuai dengan kedudukannya.
·
Hak subyektif berfungsi sosial
·
Kepentingan bersama lebih diutamakan
·
Bersifat gotong royong
·
Sopan santun dan sabar
·
Sangka baik
·
Saling hormat menghormati
c) Bercorak
Demokrasi
Bahwa segala sesuatu selalu diselesaikan
dengan rasa kebersamaan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada
kepentingan-kepentingan pribadi sesuai dengan asas permusyawaratan dan
perwakilan sebagai system pemerintahan.
Adanya musyawarah di Balai Desa, setiap
tindakan pamong desa berdasarkan hasil musyawarah dan lain sebagainya.
d) Bercorak Kontan :
Pemindahan atau peralihan hak dan
kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan yaitu peristiwa penyerahan
dan penerimaan harus dilakukan secara serentak, ini dimaksudkan agar menjaga
keseimbangan didalam pergaulan bermasyarakat.
e) Bercorak
Konkrit
Artinya adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap
perbuatan atau keinginan dalam setiap hubungan-hubungan hukum tertentu harus
dinyatakan dengan benda-benda yang berwujud. Tidak ada janji yang dibayar
dengan janji, semuanya harus disertai tindakan nyata, tidak ada saling
mencurigai satu dengan yang lainnya.
Sumber-Sumber Hukum Adat
Sumber-sumber
hukum adat adalah :
1.
Adat-istiadat atau kebiasaan yang
merupakan tradisi rakyat
2.
Kebudayaan tradisionil rakyat
3.
Ugeran/ Kaidah dari kebudayaan Indonesia
asli
4.
Perasaan keadilan yang hidup dalam
masyarakat
5.
Pepatah adat
6.
Yurisprudensi adat
7.
Dokumen-dokumen yang hidup pada waktu
itu, yang memuat ketentuan - ketentuan hukum yang hidup.
8.
Kitab-kitab hukum yang pernah dikeluarkan
oelh Raja-Raja.
9.
Doktrin tentang hukum adat
10. Hasil-hasil
penelitian tentang hukum adatNilai-nilai yang tumbuh dan berlaku dalam
masyarakat.
Contoh hukum adat di Indonesia:
Hukum Adat Aceh
Dalam hukum adat semua
jenis pelanggaran memiliki jenjang penyelesaian yang selalu dipakai dan ditaati
masyarakat. Hukum dalam adat Aceh tidak langsung diberikan begitu saja meskipun
dalam hukum adat juga mengenal istilah denda. Dalam hukum adat jenis
penyelesaian masalah dan sanksi dapat dilakukan terlebih dahulu dengan menasihati.
Tahap kedua teguran, lalu pernyataan maaf oleh yang bersalah di hadapan orang
banyak biasanya di meunasah/ mesjid),
kemudian baru dijatuhkan denda. Artinya, tidak langsung pada denda sekian
rupiah. Jenjang penyelesaian ini berlaku pada siapa pun, juga perangkat adat
sekalipun.
Salah satu contoh
kokohnya masyarakat dengan peranan lembaga adat seperti terlihat di Gampông
Barô. Kampung yang dulunya berada di pinggir pantai, namun tsunami menelan
kampung mereka. Berkat kepercayaan masyarakat kepada pemangku-pemangku adat di
kampungnya, masyarakat Gampông Barô sekarang sudah memiliki perkampungan yang
baru, yaitu di kaki bukit desa Durung, Aceh Besar.
Tak pernah terjadi
kericuhan dalam masyarakatnya, sebab segala macam kejadian, sampai pada
pembagian bantuan pun masyarakat percaya penuh kepada lembaga adat yang sudah
terbentuk. Nilai musyawarah dalam masyarakat adat memegang peranan tertinggi
dalam pengambilan keputusan.
Sumber: