Hukum & norma tidak dapat
dipasahkan dari kehidupan masyarakat, keduanya saling berkaitan dan dianggap
sebagai kesatuan yang memiliki peran penting dalam mengatur tatanan hidup
manusia dalam bermasyarakat dan bernegara. Hukum adalah salah satu dari norma
yang ada dalam masyarakat.
Apa
itu hukum? Menurut Achmad Ali hukum adalah sekumpulan norma tentang yang mana
benar dan yang salah, dengan dibuat dan diakui oleh pemerintah yang tertuang
dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengikat dan selaras
dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan terlepas dari ancaman sanksi
untuk pelanggar aturan itu. Hukum bersifat memaksa yang bertujuan untuk menghasilkan keteraturan dalam
masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat
tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, diharuskan adanya batasan agar
ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan.
Hukum
tersebut mencakup beberapa unsur yaitu:
a. Peraturan
mengenai suatu tingkah laku atau perilaku manusia yang ada dalam pergaulan
masyarakat
b. Peraturan
tersebut diadakan oleh segala badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan
itu bersifat memaksa
d. Sanksi
terhadap para pelangggaran peraturan tersebut secara tegas.
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain
hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata
negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional,
hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Ciri-Ciri
Hukum:
a. Adanya
perintah/larangan
b. Perintah/larangan
itu bersifat memaksa atau mengikat semua orang
Bukan hanya hukum, norma juga menjadi acuan utama dalam berpikir dan bertindak untuk menciptakan ketertiban hidup. Norma juga berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat. Secara umum, Pengertian norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat. Dalam kehidupannya, manusia sebagai mahluk sosial memiliki ketergantungan dengan manusia lainnya. Mereka hidup dalam kelompok-kelompok. Kebutuhan yang berbeda-beda, secara individu/kelompok menyebabkan benturan kepentingan. Untuk menghindari hal ini maka kelompok masyarakat membuat norma sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan kepentingan dalam bermasyarakat.
manusia
yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat. berikut adalah
macam-macam norma yang ada dalam masyarakat.
1. Norma
agama
Yang
pertama adalah norma agama, norma yang didasarkan pada aturan agama
masing-masing individu yang menganutnya.
Melaksanakan
ibadah rutin sebagaimana yang dipertintahkan dalam agama masing-masing.
2. Norma
kesopanan
Adapun
norma kesopanan yang hidup di masyarakat, sehingga kita bersikap sopan dan
santun sesama. Berikut adalah contoh
norma kesopanan.
·
Mengucapkan salam ketika bertemu dengan
orang lain dan memberi senyum.
·
Berjalan pelan dan menundukkan kepala
saat lewat didepan orang tua.
·
Membuang sampah pada tempatnya
3. Norma
hukum
Selanjutnya
ada norma hukum yang dijadikan sebagai pedoman masyarakat dalam menjalankan
hukum yang berlaku, norma hukum bersifat tegas dan memaksa, dimana semua orang
harus mematuhinya tanpa terkecuali.
·
Mematuhi aturan lau lintas
·
Memnuhi semua persyaratan menjadi
pengendara motor atau mobil yang baik
·
Mempunyai kartu identitas sebagai salah
satu syarat warga negara yang baik
4.
Norma kesusilaan
Sedangkan
di poin ke empat kita memiliki norma kesusilaan, norma kesusialaan tinggal
dimasyarakat dan bila ada yang melanggar norma ini akan dikucilkan dari
masyarakat.
Berikut
adalah contoh norma kesusilaan.
·
Menghargai dan menghormati hak dan
kewajiban orang lain.
·
Menghormati mereka yang lebih tua dan
menyayangi yang lebih muda.
·
Berkata dan bertindak jujur dalam
masyarakat.
5.
Norma adat
Dan
yang terkhir adalah norma adat, norma yang masih berlaku dimasyarakat mengenai
aturan adat tertentu, berikut adalah contoh norma adat.
·
Melakukan upacara adat yang biasa
dilakukan.
·
Menghargai kegiatan adat yang
dijalankan.
Demikian
adalah beberapa hal yang berkaitan dengan pengertian, jenis dan contoh norma
yang berlaku di Indonesia. Semua orang tanpa terkecuali harus patuh dan tunduk
pada norma demi keseimbangan kehidupan bermasyarakat.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar