Jumat, 11 Maret 2016

Hukum & Norma


            Hukum & norma tidak dapat dipasahkan dari kehidupan masyarakat, keduanya saling berkaitan dan dianggap sebagai kesatuan yang memiliki peran penting dalam mengatur tatanan hidup manusia dalam bermasyarakat dan bernegara. Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat.


Apa itu hukum? Menurut Achmad Ali hukum adalah sekumpulan norma tentang yang mana benar dan yang salah, dengan dibuat dan diakui oleh pemerintah yang tertuang dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengikat dan selaras dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan terlepas dari ancaman sanksi untuk pelanggar aturan itu. Hukum bersifat memaksa yang bertujuan  untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, diharuskan adanya batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan.
Hukum tersebut mencakup beberapa unsur yaitu:
a.       Peraturan mengenai suatu tingkah laku atau perilaku manusia yang ada dalam pergaulan masyarakat
b.      Peraturan tersebut diadakan oleh segala badan-badan resmi yang berwajib
c.       Peraturan itu bersifat memaksa
d.      Sanksi terhadap para pelangggaran peraturan tersebut secara tegas.
            Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Ciri-Ciri Hukum:
a.       Adanya perintah/larangan
b.      Perintah/larangan itu bersifat memaksa atau mengikat semua orang


Bukan hanya hukum, norma juga menjadi acuan utama dalam berpikir dan bertindak untuk menciptakan ketertiban hidup. Norma juga berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat. Secara umum, Pengertian norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat. Dalam kehidupannya, manusia sebagai mahluk sosial memiliki ketergantungan dengan manusia lainnya. Mereka hidup dalam kelompok-kelompok. Kebutuhan yang berbeda-beda, secara individu/kelompok menyebabkan benturan kepentingan. Untuk menghindari hal ini maka kelompok masyarakat membuat norma sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan kepentingan dalam bermasyarakat.
manusia yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat. berikut adalah macam-macam norma yang ada dalam masyarakat.
1.      Norma agama
Yang pertama adalah norma agama, norma yang didasarkan pada aturan agama masing-masing individu yang menganutnya.
Melaksanakan ibadah rutin sebagaimana yang dipertintahkan dalam agama masing-masing.
2.      Norma kesopanan
Adapun norma kesopanan yang hidup di masyarakat, sehingga kita bersikap sopan dan santun   sesama. Berikut adalah contoh norma kesopanan.
·         Mengucapkan salam ketika bertemu dengan orang lain dan memberi senyum.
·         Berjalan pelan dan menundukkan kepala saat lewat didepan orang tua.
·         Membuang sampah pada tempatnya
3.      Norma hukum
Selanjutnya ada norma hukum yang dijadikan sebagai pedoman masyarakat dalam menjalankan hukum yang berlaku, norma hukum bersifat tegas dan memaksa, dimana semua orang harus mematuhinya tanpa terkecuali.
·         Mematuhi aturan lau lintas
·         Memnuhi semua persyaratan menjadi pengendara motor atau mobil yang baik
·         Mempunyai kartu identitas sebagai salah satu syarat warga negara yang baik
4. Norma kesusilaan
Sedangkan di poin ke empat kita memiliki norma kesusilaan, norma kesusialaan tinggal dimasyarakat dan bila ada yang melanggar norma ini akan dikucilkan dari masyarakat.
Berikut adalah contoh norma kesusilaan.
·         Menghargai dan menghormati hak dan kewajiban orang lain.
·         Menghormati mereka yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
·         Berkata dan bertindak jujur dalam masyarakat.
5. Norma adat
Dan yang terkhir adalah norma adat, norma yang masih berlaku dimasyarakat mengenai aturan adat tertentu, berikut adalah contoh norma adat.
·         Melakukan upacara adat yang biasa dilakukan.
·         Menghargai kegiatan adat yang dijalankan.
Demikian adalah beberapa hal yang berkaitan dengan pengertian, jenis dan contoh norma yang berlaku di Indonesia. Semua orang tanpa terkecuali harus patuh dan tunduk pada norma demi keseimbangan kehidupan bermasyarakat.
Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar