Jumat, 11 Maret 2016

Hukum Adat di Indonesia



Hukum adat adalah hukum atau peraturan yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Hukum adat juga sebagai suatu aturan atau kebiasaan beserta norma-norma yang berlaku di suatu wilayah tertentu dan dianut oleh sekelompok orang di wilayah tersebut sebagai sumber hukum.  Hukum adat tercipta dari keputusan-keputusan warga masyarakat terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang membantu pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum.
Hukum adat merupakan hukum yang berubah tiap generasi atau zaman. Hukum ada berbeda beda pada suatu wilayah dengan wilayah lainnya. Walaupun tidak tertulis tapi setiap orang yang mengetahui dan memahaminya akan selalu patuh terhadap hukum tersebut, karena hukum adat adalah sesuatu yang sakral dan harus diikuti selama tidak menyimpang dari rasa keadilan.
Ciri-ciri hukum adat :
1.      Hukum adat tidak termodifikasi dan tidak tertuang di dalam perundang-undangan.
2.      Hukum adat tidak disusun secara sistematis
3.      Hukum adat tidak dihimpun dalam bentuk kitab atau buku undang-undang hukum
4.      Putusan dalam hukum adat tidak berdasarkan pertimbangan tetapi lebih cenderung berdasarkan kebiasaan yang ada di dalam masyarakat.
5.      Pasal-pasal yang terdapat di dalam hukum adat tidak mempunyai penjelasan secara rinci.
Hukum adat sudah mendarah daging di Indonesia, bisa di bilang hukum adat merupakan cikal bakal hukum perdata di Indonesia. Negara kepulawan terbesar ini yang mempunyasi beragam suku dan bangsa memiliki hukum adat masing masing. Meskipun sebagian besar hukum adat sudah mulai digantikan oleh hukum perdata yg sesuai UUD.
Semua suku bangsa dan etnis di Indonesia memiliki dan terikat secara kultural maupun sosial ekonomi atas aturan dan tatanan nilai tradisional yang mengacu kepada adat dan hukum adat dengan penselarasan hukum-hukum agama atau kepercayaan.
Adat merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
a)      Corak-Corak Hukum Adat Indonesia
Hukum adat kita mempunyai corak-corak tertentu adapun corak-corak yang terpenting adalah :
a)      Bercorak Relegiues- Magis :
Menurut kepercayaan tradisionil Indonesia, tiap-tiap masyarakat diliputi oleh kekuatan gaib yang harus dipelihara agar masyarakat itu tetap aman tentram bahagia dan lain-lain. Tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada pemisahan antara berbagai macam lapangan kehidupan, seperti kehidupan manusia, alam, arwah-arwah nenek moyang dan kehidupan makluk-makluk lainnya.
Adanya pemujaan-pemujaan khususnya terhadap arwah-arwah darp pada nenek moyang sebagai pelindung adat-istiadat yang diperlukan bagi kebahagiaan masyarakat. Setiap kegiatan atau perbuatan-perbuatan bersama seperti membuka tanah, membangun rumah, menanam dan peristiwa-pristiwa penting lainnya selalu diadakan upacara-upacara relegieus yang bertujuan agar maksud dan tujuan mendapat berkah serta tidak ada halangan dan selalu berhasil dengan baik.
 Arti Relegieus Magis adalah :
·         Bersifat kesatuan batin
·         Ada kesatuan dunia lahir dan dunia gaib
·         Ada hubungan dengan arwah-arwah nenek moyang dan makluk-makluk halus lainnya.
·         Percaya adanya kekuatan gaib
·         Pemujaan terhadap arwah-arwah nenek moyang
·         Setiap kegiatan selalu diadakan upacara-upacara relegieus
·         Percaya adanya roh-roh halus, hatu-hantu yang menempati alam semesta seperti terjadi gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, batu dan lain sebagainya.
·         Percaya adanya kekuatan sakti
·         Adanya beberapa pantangan-pantangan.
b)      Bercorak Komunal atau Kemasyarakatan
Artinya bahwa kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh. Individu satu dengan yang lainnya tidak dapat hidup sendiri, manusia adalah makluk sosial, manusia selalu hidup bermasyarakatan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan perseorangan..
Secara singkat arti dari Komunal adalah :
·         Manusia terikat pada kemasyarakatan tidak bebas dari segala perbuatannya.
·         Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya.
·         Hak subyektif berfungsi sosial
·         Kepentingan bersama lebih diutamakan
·         Bersifat gotong royong
·         Sopan santun dan sabar
·         Sangka baik
·         Saling hormat menghormati
c)      Bercorak Demokrasi
Bahwa segala sesuatu selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan-kepentingan pribadi sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai system pemerintahan.
Adanya musyawarah di Balai Desa, setiap tindakan pamong desa berdasarkan hasil musyawarah dan lain sebagainya.
d)      Bercorak Kontan :
Pemindahan atau peralihan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan yaitu peristiwa penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secara serentak, ini dimaksudkan agar menjaga keseimbangan didalam pergaulan bermasyarakat.
e)      Bercorak Konkrit
Artinya adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap perbuatan atau keinginan dalam setiap hubungan-hubungan hukum tertentu harus dinyatakan dengan benda-benda yang berwujud. Tidak ada janji yang dibayar dengan janji, semuanya harus disertai tindakan nyata, tidak ada saling mencurigai satu dengan yang lainnya.
            Sumber-Sumber Hukum Adat
Sumber-sumber hukum adat adalah :
1.           Adat-istiadat atau kebiasaan yang merupakan tradisi rakyat
2.           Kebudayaan tradisionil rakyat
3.           Ugeran/ Kaidah dari kebudayaan Indonesia asli
4.           Perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat
5.           Pepatah adat
6.           Yurisprudensi adat
7.           Dokumen-dokumen yang hidup pada waktu itu, yang memuat ketentuan - ketentuan hukum yang hidup.
8.           Kitab-kitab hukum yang pernah dikeluarkan oelh Raja-Raja.
9.           Doktrin tentang hukum adat
10.       Hasil-hasil penelitian tentang hukum adatNilai-nilai yang tumbuh dan berlaku dalam masyarakat.
Contoh hukum adat di Indonesia:
Hukum Adat Aceh
Dalam hukum adat semua jenis pelanggaran memiliki jenjang penyelesaian yang selalu dipakai dan ditaati masyarakat. Hukum dalam adat Aceh tidak langsung diberikan begitu saja meskipun dalam hukum adat juga mengenal istilah denda. Dalam hukum adat jenis penyelesaian masalah dan sanksi dapat dilakukan terlebih dahulu dengan menasihati. Tahap kedua teguran, lalu pernyataan maaf oleh yang bersalah di hadapan orang banyak  biasanya di meunasah/ mesjid), kemudian baru dijatuhkan denda. Artinya, tidak langsung pada denda sekian rupiah. Jenjang penyelesaian ini berlaku pada siapa pun, juga perangkat adat sekalipun.
Salah satu contoh kokohnya masyarakat dengan peranan lembaga adat seperti terlihat di Gampông Barô. Kampung yang dulunya berada di pinggir pantai, namun tsunami menelan kampung mereka. Berkat kepercayaan masyarakat kepada pemangku-pemangku adat di kampungnya, masyarakat Gampông Barô sekarang sudah memiliki perkampungan yang baru, yaitu di kaki bukit desa Durung, Aceh Besar.
Tak pernah terjadi kericuhan dalam masyarakatnya, sebab segala macam kejadian, sampai pada pembagian bantuan pun masyarakat percaya penuh kepada lembaga adat yang sudah terbentuk. Nilai musyawarah dalam masyarakat adat memegang peranan tertinggi dalam pengambilan keputusan.

Sumber:          


1 komentar: