Minggu, 27 Desember 2015

Penyimpangan Sosial


Kita tentunya menginginkan suatu kehidupan yang selaras, dan sesuai dengan tatanan sosial yang berlaku. Akan tetapi, di kehidupan masyarakat yang sekarang ini, hal tersebut sangatlah sulit dijumpai. Bahkan dapat dikatakan bahwa kondisi masyarakat yang selaras tersebut hanyalah sebatas angan-angan belaka, karena tindakan penyimpangan sosial pasti selalu ada, meskipun bentuk penyimpangan yang terjadi tersebut sangat kecil atau ringan.
Sebagai contoh dalam kehidupan sehari-hari kita sering melihat orang yang tidak tertib dalam berlalu lintas, berbagai tindak kejahatan, penyimpangan seksual, penyalah gunaan narkotika, perkelahian pelajar, alkoholisme, penyimpangan dalam gaya hidup yang lain dari biasanya.
Suatu perilaku dianggap menyimpang apabila tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat atau dengan kata lain penyimpangan (deviation) adalah segala macam pola perilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri (conformity) terhadap kehendak masyarakat.
·         Menurut James W. Van der Zaden
Penyimpangan sosial adalah prilaku oleh sejumlah orang yang dianggap sebagai hal tercela dan di luar batas toleransi.
·         Menurut Robet M. Z. Lawang
Penyimpangan sosial adalah semua tindakan yang melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
·         Menurut Paul B. Hortono
Penimpangan sosial adalah setiap prilaku yang dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap norma-norma kelompok atau masyarakat.
Bentuk bentuk penyimpangan sosial:
            Penyimpangan harus dapat didefinisikan, maksudnya perilaku dikatakan menyimpang atau tidak harus bisa dinilai berdasarkan kriteria tertentu dan diketahui penyebabnya. Perilaku menyimpang tidak selamanya negatif, ada kalanya penyimpangan bisa diterima masyarakat, misalnya wanita karier, daalam hal ini penyimpangan bisa diterima bisa juga ditolak. Semua orang pernah melakukan penyimpangan sosial, tetapi pada batas-batas tertentu yang bersifat relatif untuk semua orang. Penyimpangan sosial tidak selamanya menjadi ancaman karena kadang-kadang dapat dianggap sebagai alat pemikiran stabilitas sosial.
Berdasarkan sifatnya penyimpangan sosial dibedakan menjadi dua:
a.       Penyimpangan besifat positif
i)        Penyimpangan yang berdampak positif terhadap sistem sosial karena mengandung unsur-unsur inofatif, kreatif dan memperkaya wawasan sessorang. Misalnya emansipasi wanita dalam kehidupan masyarakat yang memunculkan wanita karier.
b.      Penyimpangan bersifat negative
i)        Penyimpangan yang bertindak kearah nilai-nilai sosial yang dianggap rendah dan selalu mengakibatkan hal yang buruk
ii)      Bentuk penyimpangan yang bersifat negatif antara lain:
(1)   Penyimpangan primer
Penyimpangan yang dilakukan seseorang yang hanya bersifat temporer dan tidak berulang-ulang. Seseorang melakukan penyimpangan primer masih bisa di terima di masyarakat.
(2)   Penyimpangan skunder
Perilaku menyimpang yang nyata dan seringkali terjadi sehingga berakibat cukup parah serta mengganggu orang lain.
Berdasarkan pelakunya dibedakan menjadi dua:
a.       Penyimpangan individual
Tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang menyimpang dari norma-norma suatu kebudayaan yang telah mapan.Misalnya mencuri, menodong, memeras.
Penyimpangan individu berdasarkan kadar penyimpangannya dibagi menjadi lima:
Pembandel, Pembangkang , Perusuh atau penjahat, dan Munafik.
b.      Penyimpangan kelompok
Tingak sekelompok orang beraksi sevara kolektif dengan cara bertentangan dengan norma-norma masyarakat. Misalnya: mafia obat-obatan terlarang dan narkotika, geng, dan kelompok penjahat.

Penyebab terjadi penyimpangan social menurut Wilnes dalam bukunya “ punishment and formation” sebab penyimpangan sosial dibagi menjadi dua, Faktor subyektif, berasal dari seseorang itu sendiri (sifat bawaan sejak lahir), Faktor obyektif, berasal dari luar (lingkungan). Ketidak sanggupan menyerap norma-norma kebudayaan, Proses belajar meenyimpang, Ketegangan antara kebudayaan dan struktur sosial., dan Ikatan sosial yang berlawanan. Jika seseorang mengalamipenyimpangan sosial,dia tidak dapat menyesuaikan diri denga lingkungannya karena terdapat faktor biologis yang terhambat dan juga berdampak negatif pada pisikologis seseorang.
Upaya pencegahan penyimpangan sosial dapat dilakukan dengan kontrol sosial. Tujuan kontrol sosial adalah mengendalikan perilaku individu. Kontrol sosial dapat dilakukan dengan tindakan seperti  kasih saying yang merupakan sumber utama kekuatan yang muncul dari hasil sosialisasinya di dalam keluarga, tanggung jawab yang kuat pada aturan dapat memberikan kerangka kesadaran tentang masa depan, percayaan terhadap norma-norma dan aturan sosial dalam masyarakat yang telah tertanam kuat pada diri seseorang berarti kepatuhan masyarakat terhadap peraturan itu akan makin kuat juga.
Hal-hal yang bisa dilakukan menghadapi perilaku dan pelaku penyimpangan sosial antara lain sebagai berikut :
1.      Mencari kegiatan yang positif baik itu kegiatan seni, olahraga, sosial maupun keagamaan.
2.      Mempelajari dan meningkatkan pengetahuan agama sesuai keyakinan yang dianutnya.
3.      Orang tua harus selalu memberikan perhatian terhadap anak-anaknya.
4.      Pemerintah hendaknya memberikan sanksi tegas terhadap pelaku perilaku menyimpang, seperti pemerkosa, pemakai obat-obatan terlarang, dan pengedar obat-obatan terlarang.
5.      Memusnahkan setiap aksi kejahatan, penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut.
6.      Tidak mengucilkan mantan pelaku penyimpangan sosial.
7.      Mengadakan kampanye atau penyuluhan tentang pentingnya menghindari perilaku menyimpang.


Jumat, 25 Desember 2015

Bagaimana Koperasi yang Ideal



Tujuan utama koperasi yang terdapat dalam undang-undang koperasi yaitu mensejahterakan. Tapi apakah sejahtera itu hanya soal materi atau uang? Banyak orang yang berfikir bahwa sejahtera itu hanya tentang uang dan materi, tetapi sejahtera itu bukan semata soal finansial, tapi juga soal mental. Oleh karena itu sebelum finansialnya diperbaiki, mentalnya yang harus lebih dahulu diperbaiki.
 Ketika koperasi pertama kali didirikan, apa yang pertama kali menjadi tujuannya? Apakah mengusahakan kesejahteraan secara materi? Ataukah lebih dulu mementingkan pendidikan mental? Anggota yang terdidik secara moral, secara keilmuan, maka akan sulit bagi koperasi itu menjadi koperasi yang kecil. Yang utama adalah mendidik mental dan mindset para anggota koperasi. Para anggota koperasi haruslah dididik untuk memiliki mental sosial, mental yang tidak hanya memikirkan dirinya sendiri, bagaimana dirinya bisa kaya dan sejahtera. Tetapi mental sosial yang memikirkan bagaimana agar orang lain juga bisa sejahtera. Orang yang memiliki mental sosial tidak akan pernah puas, tidak akan pernah tenang hidupnya manakala ia sendiri berkecukupan tetapi melihat masyarakat di sekelilingnya masih kekurangan. Mental seperti inilah yang dikehendaki oleh koperasi, mental seperti inilah yang dicita-citakan oleh Bung Hatta untuk ada di segenap hati para anggota koperasi.
Pengurus koperasi harusnya paham tentang pembukuan, pembukuan disini bukan hanya tentang pencatatan transaksi yang terkait kas seperti pembelian barang secara tunai atau memberikan pinjaman ke anggota. Tapi transaksi disini juga terkait kejadian-kejadian yang tidak melibatkan kas, seperti pengakuan pendapatan, pengakuan utang, penyusutan aset. Transaksi ini juga tidak hanya yang melibatkan koperasi dengan pihak lain, seperti pembayaran utang atau penerimaan simpanan anggota. Ada transaksi-transaksi yang terjadi secara internal, seperti pengakuan beban penyusutan tiap bulan, alokasi penyisihan resiko piutang, penghapusan piutang tak tertagih. Orang yang mengetahui tentang  pembukuan mengenali transaksi-transaksi apa yang perlu dicatat, bagaimana mencatatnya dalam bentuk jurnal, bagaimana menyajikannya dalam bentuk laporan yang sesuai standar akuntansi, bagaimana nanti menemukan kesalahan-kesalahan dalam pencatatan, dan lain sebagainya. Penyajian dan pembukuannya juga harus sesuai dengan standar akuntansi, bagaimana mungkin koperasi berjalan tanpa pembukuan yang rapih dan sesuai standar. Bagaimana koperasi bisa besar jika pembukuannya tidak rapih.
Koperasi yang baik adalah kopearsi yang menerapkan prinsip koperasi. Salah satu prinsip koperasi adalah pendidikan koperasi. Pendidikan ini dibagi menjadi dua, yaitu pendidikan ideologi koperasi dan pendidikan manajemen koperasi. Pendidikan koperasi ini nyatanya lebih luas daripada pendidikan untuk mengurus PT. Mulai dari pendidikan ideologi koperasi, dimana harus ditanamkan kepada seluruh orang yang terlibat di koperasi agar punya sifat gotong royong, toleransi, saling bekerja sama, mandiri, gemar menyimpan, sabar, dan sikap-sikap baik lainnya.
Untuk melaksanakan pendidikan ideologi koperasi ketika menerima anggota baru, calon anggota diharuskan menjalani pendidikan perkoperasian terlebih dahulu yang didalamnya ditekankan mengenai ideologi koperasi, tujuan, dasar, asas, prinsip, nilai koperasi, jika calon anggota sudah menjalani pendidikan dan sudah paham maka dapat diterima menjadi anggota. Ada program kerja rutin untuk mendidik anggota koperasi yang sudah ada, diadakan pertemuan, penyuluhan, seminar yang membahas mengenai ideologi koperasi. Perlu adanya semacam kerja bakti, dimana di satu waktu anggota-anggota koperasi bekerja bersama untuk kepentingan koperasi.
Kemudian pendidikan mengenai manajemen atau organisasi koperasi, pendidikan manajemen ini yang saat ini marak, bahkan dari dinas koperasi pun lebih banyak mengusung tema pelatihan terkait manajemen koperasi, seperti akuntansi, perpajakan, pengembangan usaha, dan lain-lain. Sehingga kesannya tidak seimbang antara pendidikan ideologi dan pendidikan manajemen. Efeknya koperasi berubah semata-mata menjadi mesin uang.
Pendidikan manajemen koperasi ini penting agar koperasi bisa berjalan tertata, pengelolaan keuangannya jelas, pengelolaan tenaga kerja sesuai peraturan ketenagakerjaan, pengelolaan usaha profesional. Manajemen koperasi yang baik diperlukan agar koperasi bisa bertahan dalam jangka waktu lama, bisa bersaing dengan badan usaha lain, bisa menjadi besar. Tanpa adanya manajemen yang rapih, koperasi akan bertahan pada level usaha kecil dan menengah, sulit untuk masuk ke level usaha besar. Ini didapat tentunya dengan adanya pendidikan manajemen koperasi. Dengan mendidik pengurus dan pengelolanya untuk lebih kompeten di bidang manajemen, keuangan, akuntansi, pajak, ketenagakerjaan, human development, product development, business process, dan sebagainya. Manajemen koperasi disini tidak banyak berbeda dengan manajemen perusahaan pada umumnya.
Koperasi yang ideal tidak harus besar, namun didalamnya memiliki anggota serta kepengurusan yang baik dan sesuai kriteria koperasi. Jika ingin menjadi koperasi yang besar atau dalam artian memiliki usaha yang besar, maka kita harus memenuhi bebrapa krietria seperti, partisipasi aktif dari anggota dalam bentuk perannya juga modal, usaha yang dilakukan dalam skala ekonomi dan yang terpenting adalah koperasi yang besar terbentuk karena pengelolaan yang profesional.
Setiap anggota dan pengurus harus bersungguh – sungguh menjalankan perannya untuk terciptanya koperasi yang ideal. Jadi menurut saya koperasi yang ideal adalah koperasi yang mampu bertahan ditengah – tengah perekonomian yang tidak stabil dan pengaruh globalisasi yang mulai mendominasi. Oleh karena itu, disiplinkan diri, atur strategi bagaimana koerasi dapat ikut memajukan perekonomian negara, karena koperasi merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang sesuai dengan identitas negara kita yaitu kekeluargaan dan pastinya perlu diperthankan dan diusahakan semaksimal mungkin.

Refrensi:

Kamis, 24 Desember 2015

Mampuhkah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat



Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.
Kedudukan atau kegiatan usaha koperasi dalam penjelasan dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1) yaitu koperasi berkedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Menurut Drs. Moh. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional karena :  
1. Koperasi mendidik sikap self-helping. 
2. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan dari pada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3. Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4. Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme
Sehingga koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonominya terbatas maka mengembangkan koperasinya harus mengutamakan kepentingan anggota. Dan harus bekerja secara efisien dan menjalankan sesuai dengan kaedah-kaedah ekonomi.
“Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Istilah tersebut berarti koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan
difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat.
Mampuhkah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat? Di era reformasi ini keberadaan koperasi banyak dipertanyakan, bahkan ada yang mengatakan sudah tidak terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.
Seperti yang kita ketahui koperasi merupakan salah satu yang dapat menjadi penggerak perekonomian negara kita, bagaimana koperasi tersebut dikelola dan dijalankan tentu sedikit banyaknya mempengaruhi perkonomian negara, jika koperasi berjalan dengan baik maka dengan perlahan gerakan perkeonomian negara menuju ke arah yang juga baik, jika tidak maka perekonomian negara tentu bergantung dan berpengaruh pada aspek lain selain koperasi yang tentunya dapat menurunkan pergerakan ekonomi.
Namun pada kenyataannya, Koperasi di Indonesia sudah semakin sulit berkembang karena jaman yang semakin modern sehingga tujuan awal dari koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota, memajukan kesejahteraan masyarakat, dan membangun tatanan ekonomi nasional tidak cukup untuk mempertahankan sebuah organisasi yang berorientasi atau ber-asas kan pada kerakyatan, kebersamaan dan kekeluargaan. Bahkan koperasi di Indonesia masih tergolong buruk yang membuat koperasi sulit di dongkrak untuk menjadi bisnis berskala besar.
Bagaimana cara koperasi menjadi soko guru perekonomian rakyat, apabila pelaksanaannya saja belum menunjukkan kemajuan yang signifikan, kebanyakan koperasi yang ada banyak yang berhenti di tengah jalan, dan tidak berlanjut karena kurangnya pengawasan. Koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia akan berlaku jika pemerintah memperhatikan jalannya koperasi dalam mengembangkan atau menjalankan sebuah badan saat ini, badan koperasi harus bekerja secara efisien serta sesuai dengan kaedah-kaedah dalam koperasi agar tidak terjadi penyimpangan.

Jika dikatakan apakah kondisi koperasi saat ini mampu menjadi soko guru perekonomian, menurut saya masih belum karena memang pelaksanaan koperasi ini sendiri saat ini menurun dan tidak bekerja secara efisien, Masih banyak hal yang perlu dikoreksi dan dibenahi mulai dari internal maupun eksternal koperasi. Tetapi jika koperasi sudah menunjukkan kemajuannya baru dapat dipastikan bahwa koperasi mampu untuk menjadi soko guru perekonomian, tetapi kenyataannya koperasi belum.
Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi saat ini menurun dan tidak efisien. Tetapi pada kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia.

Jika koperasi dapat dikelola dengan baik, atas asas kekeluargaan maka koperasi akan berjalan untuk memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi sehingga koperasi dapat dikelola dengan sangat baik mungkin Koperasi Mampu  Menjadi Sokoguru Perekonomian Rakyat Indonesia.