Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sebagai salah satu pelaku
ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan
potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber
daya ekonomi terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.
Kedudukan
atau kegiatan usaha koperasi dalam penjelasan dari Undang-Undang Dasar (UUD)
1945 pasal 33 ayat (1) yaitu koperasi berkedudukan sebagai Soko Guru
perekonomian nasional. Menurut Drs. Moh. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD
1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional
karena :
1.
Koperasi mendidik sikap self-helping.
2. Koperasi mempunyai sifat
kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan dari pada kepentingan diri atau
golongan sendiri.
3. Koperasi digali dan dikembangkan dari
budaya asli bangsa Indonesia.
4. Koperasi menentang segala paham yang
berbau individualisme dan kapitalisme
Sehingga
koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi
sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya
ekonominya terbatas maka mengembangkan koperasinya harus mengutamakan
kepentingan anggota. Dan harus bekerja secara efisien dan menjalankan sesuai
dengan kaedah-kaedah ekonomi.
“Koperasi
adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Istilah tersebut berarti koperasi
sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau
”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi
diperankan dan
difungsikan
sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun
diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana
kemakmuran rakyat.
Mampuhkah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian
Rakyat? Di era reformasi ini keberadaan koperasi banyak dipertanyakan, bahkan ada
yang mengatakan sudah tidak terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai
salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang
dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha
lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.
Seperti yang kita ketahui koperasi merupakan salah
satu yang dapat menjadi penggerak perekonomian negara kita, bagaimana koperasi
tersebut dikelola dan dijalankan tentu sedikit banyaknya mempengaruhi
perkonomian negara, jika koperasi berjalan dengan baik maka dengan perlahan
gerakan perkeonomian negara menuju ke arah yang juga baik, jika tidak maka
perekonomian negara tentu bergantung dan berpengaruh pada aspek lain selain
koperasi yang tentunya dapat menurunkan pergerakan ekonomi.
Namun pada kenyataannya, Koperasi di Indonesia sudah
semakin sulit berkembang karena jaman yang semakin modern sehingga tujuan awal
dari koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota, memajukan kesejahteraan
masyarakat, dan membangun tatanan ekonomi nasional tidak cukup untuk
mempertahankan sebuah organisasi yang berorientasi atau ber-asas kan pada
kerakyatan, kebersamaan dan kekeluargaan. Bahkan koperasi di Indonesia masih
tergolong buruk yang membuat koperasi sulit di dongkrak untuk menjadi bisnis
berskala besar.
Bagaimana
cara koperasi menjadi soko guru perekonomian rakyat, apabila pelaksanaannya
saja belum menunjukkan kemajuan yang signifikan, kebanyakan koperasi yang ada
banyak yang berhenti di tengah jalan, dan tidak berlanjut karena kurangnya
pengawasan. Koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia akan berlaku jika
pemerintah memperhatikan jalannya koperasi dalam mengembangkan atau menjalankan
sebuah badan saat ini, badan koperasi harus bekerja secara efisien serta sesuai
dengan kaedah-kaedah dalam koperasi agar tidak terjadi penyimpangan.
Jika
dikatakan apakah kondisi koperasi saat ini mampu menjadi soko guru
perekonomian, menurut saya masih belum karena memang pelaksanaan koperasi ini
sendiri saat ini menurun dan tidak bekerja secara efisien, Masih banyak hal
yang perlu dikoreksi dan dibenahi mulai dari internal maupun eksternal
koperasi. Tetapi jika koperasi sudah menunjukkan kemajuannya baru dapat
dipastikan bahwa koperasi mampu untuk menjadi soko guru perekonomian, tetapi
kenyataannya koperasi belum.
Koperasi
Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar
utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam
perekonomian anggotanya. Walaupun banyak yang menganggap bahwa keberadaan
koperasi saat ini menurun dan tidak efisien. Tetapi pada kenyataannya koperasi
dapat memberikan manfaat yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan
terutama di Indonesia.
Jika
koperasi dapat dikelola dengan baik, atas asas kekeluargaan maka koperasi akan berjalan
untuk memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi
ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung
perannya dalam koperasi sehingga koperasi dapat dikelola dengan sangat baik mungkin
Koperasi Mampu Menjadi Sokoguru
Perekonomian Rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar