Minggu, 11 Oktober 2015

Tata Cara Mendirikan Koperasi


v  POKOK-POKOK PROSES PENGESAHAN  BADAN HUKUM KOPERASI
1.      Dasar Hukum  antara lain :
a.       Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang  Perkoperasian.  
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang  Persyaratan dan  Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan  Perubahan Anggaran Dasar  Koperasi. 
c.       Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu  tentang  Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian  dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.      Koperasi sebaiknya dibentuk oleh  sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3.      Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami  mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)
4.      Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang- kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).  
5.      Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan  melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6.      Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran      Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :    
-          Nama dan tempat  kedudukan   
-          Maksud dan tujuan     
-          Jenis koperasi dan Bidang usaha     
-          Keanggotaan    
-          Rapat Anggota Pengurus, Pengawas dan Pengelola     
-          Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.      Pembuatan    atau    penyusunan    akta    pendirian    koperasi       tersebut  dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat  oleh    Notaris  Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1). 
8.      Selanjutnya    Notaris     atau     kuasa    Pendiri    mengajukan       permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang  berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
         2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
         Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
         Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
         Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
         Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
9.      Pejabat yang berwenang akan melakukan :       
10.  - Penelitian terhadap  materi Anggaran Dasar yang   diajukan (Pasal 8 Ayat 2)
- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2). 
11.  Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat  lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2). 
12.  Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). 
13.  Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

v  SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
A. UMUM
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi. 
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur Organisasi Koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan
B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.      Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya; 
4.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.      Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik 
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8.      Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9.      Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
C. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
1.      3Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
3.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
4.      Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
5.      Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
6.      Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
7.      Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
8.      Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP) 

v  SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)

1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi; 
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan; 
9.      Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik 
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
12.  Daftar sarana kerja
13.  Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
14.  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
16.  Struktur Organisasi KSP
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi; 
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah; 
10.  Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11.  Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI. 
12.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a.       bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
13.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14.  Daftar sarana kerja
15.  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
17.  Struktur Organisasi KJKS


Referensi:


Andai aku jadi menteri koperasi…


Jika saya menjadi menteri koperasi apa yang akan saya lakukan?
   Sekarang banyak koperasi yang tidak aktif lagi dikarnakan kurangnya perhatian dari pemerintah yang mendorong koperasi ini lebih maju, misalnya dengan memberikan bantuan dana. Selain itu juga dari pihak masyarakat itu sendiri yang kurang memahami tentang koperasi. Masyarakat juga sangat menentukan jalannya koperasi tersebut karena siapa saja berhak berpartisipasi menjadi anggota koperasi. Sumber daya manusia yang kurang berkualitas juga mempengaruhi mundurnya koperasi yang berakibat banyak diambil alih oleh pihak swasta.keadaan koperasi ini mungkin diketahui oleh masyarakat luas tetapi akibat perubahan zaman dan gengsi saat ini maka dari itu banyak masyarakat yang lebih memilih membeli sesuatu di pasar swalayan. Koperasi Indonesia yang semakin memprihatinkan ini disebabkan oleh;
1.      Faktor manusia
Banyak masyarakat Indonesia yang belum benar-benar mengenal apa itu koperasi dan penerapannya. Serta anggotanya sendiri yang kurang pengetahuan tentang ini. Hal ini terjadi karena sosialisasi yang kurang optimal. Anggota koperasi biasanya hanya tahu bagaimana melayani konsumen padahal anggota koperasi juga merupakan bagian dari kepemilikan koperasi tersebut. Mereka berhak untuk berpartisipasi dalam memberikan kebijakan dan memberikan saran agar koperasi bisa lebih maju., karena tanpa kerja sama antar anggota, koperasi pun tidak akan ada, seperti prisipnya yaitu kekeluargaan.
2.      Pengelolaan yang kurang professional
Masalah lainnya akibat dari tidak aktifnya koperasi-koperasi di Indonesia adalah cara pengelolaannya yang kurang professional. Sumber daya manusia disini sangat penting untuk kemajuan koperasi. Sebenarnya yang harus dibenahi disini adalah manajemen pengelolaan terhadap anggota-anggotanya juga. Koperasi yang berhasil adalah yang mempunyai anggota dengan sikap yang transparan dan tanggung jawab.

Perkoperasian Indonesia sulit maju, maka dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.
Maka dengan itu, Kementrian koperasi berusaha untuk memajukan koperasi dengan cara meningkatkan peran koperasi sebagai tonggak kokoh ekonomi nasional yang berasas ekonomi kerakyatan.Tindakan ini dilakukan supaya masyarakat, dari elemen manapun, memiliki pengalaman ekonomi perbankan koperasi sehigga tertarik untuk memajukan koperasi lebih baik lagi.

Program-program yang dicanangkan Kementrian Koperasi dalam memajukan koperasi Indonesia adalah sebagai berikut.

·                              Program pengadaan iklim usaha yang kondusif.
·                              Program pengembangan juwa kewirausahaan anggota koperasi.
·                              Program pengikutsertaan masyarakat dalam memberdayakan koperasi.
·                              Program peningkatan jumlah sumber daya yang produktif.

Banyak hal yang harus saya lakukan jika menjadi menteri koperasi , tujuan utamanya yaitu untuk membangun koperasi menjadi lebih baik, hal tersebut juga yang  ada di pikiran orang lain yang ingin menjadi menteri koperasi .  Banyak hal yang harus saya lakukan jika menjadi menteri koperasi , tujuan utamanya yaitu untuk membangun koperasi menjadi lebih baik, hal tersebut juga yang  ada di pikiran orang lain yang ingin menjadi menteri koperasi .  Mungkin yang akan saya lakukan adalah melaksanakan tugas tugas sebagai menteri koperasi dengan baik dan benar  sesuai dengan  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Serta menjalankan visi dan misi koperasi yaitu :
Visi Koperasi
“Terwujudnya pelayanan yang optimal untuk peningkatan kesejahteraan anggota”

Misi Koperasi
·         Meningkatkan profesionalisme pengelola koperasi (Pengurus, Pengawas, dan Karyawan);
·         Meningkatkan mutu manajemen dan tata kelola yang transparan dan akuntabel;
·         Meningkatkan partisipasi aktif anggota sebagai pemilik koperasi;
·         Meningkatkan partisipasi aktif anggota sebagai pengguna jasa koperasi;
·         Mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan pelayanan dan usaha koperasi;
·         Melakukan kerjasama usaha yang saling menguntungkan dalam rangka pengembangan koperasi.
Selain menjalankan visi misi koperasi saya juga akan mengutamakan kualitas produk yang akan dijual melalui koperasij dan meningkatkan tingkat kepedulian Pembina & Instansi terkait terhadap upaya pengembangan koperasi dimasing-masing unit kerja. Saya berharap semua ini bisa terwujud dan menjadikan koperasi lebih baik  dan memiliki kinerja yang professional.


Sabtu, 09 Mei 2015

Praktek Perekonomian Liberalis dan Sosialis Indonesia

Perekonomian Indonesia dan Praktek-praktek Perekonomian Sosialis dan Liberalis di Indonesia

















Disusun oleh:
               Anggita Dwi Utami (21214243)
               1EB13



FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA






Kata Pengantar

Puji dan syukur penyusun panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini berjudul Perekonomian Indonesia dan Praktek-praktek Perekonomian Sosialis dan Liberalis di Indonesia
Selain sebagai tugas, makalah yang saya buat ini bertujuan memberi informasi kepada para pembaca tentang Praktek Perekonomian Liberalis dan Sosialis Indonesia 

Dalam kesempatan ini tidak lupa saya menucapakan terima kasih kepada pihak pihak yang membantu. Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini terdapat kesalah yang tidak sedikit. 

Oleh sebab itu, saya membutuhkan kritik dan saran agar kedepannya saya mampu lebih baik lagi.






Jakarta , 10 Mei 2015



Penyusun




Daftar Isi


Kata pengantar............................................................................. 2
Daftar isi .....................................................................................  3
Bab I............................................................................................ 4
Latar Belakang............................................................................. 4
Bab II........................................................................................... 5
Penjelasan ...................................................................................  5
A. Sistem Ekonomi Sosialis......................................................... 5
B. Praktek Sistem Ekonomi Sosialis di Indonesia........................ 6
C. Sistem Ekonomi Liberalis........................................................ 7
D. Praktek Sistem Ekonomi Sosialis di Indonesia........................ 8
BabIII........................................................................................... 9
Kesimpulan.................................................................................. 9

Daftar Pustaka............................................................................. 10


                                                                                                 
BAB I
PENDAHULUAN

A.         Latar Belakang

Persoalan-persoalan ekonomi pada dasarnya adalah masalah transformasi atau pengolahan alat-alat/sumber pemenuh/pemuas kebutuhan, yang berupa faktor- faktor produksi yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya alam dan keterampilan (skill) menjadi barang dan jasa.
Seperti yang kita ketahui bahwa yang menentukan bentuk suatu sistem ekonomi kecuali dasar falsafah negara yang dijunjung tinggi, maka yang dijadikan kriteria adalah lembaga-lembaga, khususnya lembaga ekonomi yang menjadi perwujudan atau realisasi falsafah tersebut. Pergulatan pemikiran tentang sistim ekonomi apa yang sebaiknya di diterapkan Indonesia telah dimulai sejak Indonesia belum mencapai kemerdekaannya. Sampai sekarang pergulatan pemikiran tersebut masih terus berlangsung, hal ini tecermin dari perkembangan pemikiran tentang sistim ekonomi pancasila.
Sistem perkonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara dalam memecahkan berbagai permasalahan ekonomi yang dialami oleh negara tersebut, misalnya pengaloka-sian sumber daya yang dimilikinya, pelaksanaan produksi, distribusi dan konsumsi  baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan yang mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut




BAB II
PEMBAHASAN

A.         Sistem Ekonomi Sosialis

      Sistem Ekonomi sosialis yaitu sistem ekonomi yang seluruh kegiatan ekonominya direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh pemerintah secara terpusat. Sistem ekonomi sosialis tidak sama dengan sistem ekonomi komunis, sosialisme merupakan tahap persiapan ke komunisme. Sistem Sosialis ( Socialist Economy) Sistem Sosialis berpandangan bahwa kemakmuran individu hanya mungkin tercapai bila berfondasikan kemakmuran bersama. Sebagai Konsekuensinya, penguasaan individu atas aset-aset ekonomi atau faktor-faktor produksi sebagian besar merupakan kepemilikan sosial.

·      Ciri-ciri sistem ekonomi Sosialis

Ø  Lebih mengutamakan kebersamaan (kolektivisme).
o   Masyarakat dianggap sebagai satu-satunya kenyataan sosial, sedang  individu-individu fiksi belaka.
o   Tidak ada pengakuan atas hak-hak pribadi (individu) dalam sistem sosialis.

Ø  Peran pemerintah sangat kuat
o   Pemerintah bertindak aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga tahap pengawasan.
o   Alat-alat produksi dan kebijaksanaan ekonomi semuanya diatur oleh negara.

Ø  Sifat manusia ditentukan oleh pola produksi
o   Pola produksi (aset dikuasai masyarakat) melahirkan kesadaran kolektivisme (masyarakat sosialis)
o   Pola produksi (aset dikuasai individu) melahirkan kesadaran individualisme (masyarakat kapitalis).

Dalam sistem ekonomi sosialis, Pemerintah mempunyai andil besar dalam mengatur roda perekonomian di sebuah negara. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pengawasan terhadap rantai perekonomian masyarakat.
Penganut kedua sistem ini sama-sama mengklaim bahwa salah satu sistem lebih baik dari yang lain, membuat rivalitas antar sistem ini menjalar ke berbagai aspek kehidupan lainnya, mulai dari politik, sosial, budaya sampai pada gilirannya berubah menjadi sebuah ideologi yang menjadi pedoman dan spirit dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
     
      Pandangan sosialis mulai nampak pada abad ke sembilan belas, mereka telah mati-matian memerangi pandangan-pandangan ekonomi kapitalis. Munculnya sosialisme adalah akibat kedzaliman yang diderita masyarakat karena sistem ekonomi kapitalis serta beberapa kekeliruan yang terjadi di dalamnya.

      Selanjutnya, Sistem ekonomi sosialis mengikuti tiga prinsip yang berbeda dengan sistem ekonomi sebelumnya yaitu :

-          Pertama, Mewujudkan kesamaan secara riil.
-          Kedua, Menghapus kepemilikan individu sama sekali atau sebagian saja.
-          Ketiga, Mengatur produksi dan distribusi secara kolektif.
-          Kelebihan Sistem Ekonomi Sosial

·         Kelebihan dari Sistem Ekonomi Sosialis adalah

      1) Disediakannya kebutuhan pokok
         Setiap warga Negara disediakan kebutuhan pokoknya, termasuk makanan dan minuman, pakaian, rumah, kemudahan fasilitas kesehatan, serta tempat dan lain-lain. Setiap individu mendapatkan pekerjaan dan orang yang lemah serta orang yang cacat fisik dan mental berada dalam pengawasan Negara.

      2) Didasarkan perencanaan Negara
         Semua pekerjaan dilaksanakan berdasarkan perencanaan Negara Yang sempurna, diantara produksi dengan penggunaannya. Dengan demikian masalah kelebihan dan kekurangan dalam produksi seperti yang berlaku dalam System Ekonomi Kapitalis tidak akan terjadi.

      3) Produksi dikelola oleh Negara
         Semua bentuk produksi dimiliki dan dikelola oleh Negara, sedangkan keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk kepentingan-kepentingan Negara.

·         kekurangan sistem ekonomi sosial
-          Adanya pemasungan daya kreasi masyarakat sehingga hampir semua inisiatif, inovasi diprakarsai oleh pemerintah.
-          Adanya pasar gelap yang diakibatkan adanya pembatasan yang terlalu ketat oleh pemerintah.
-          Anggota masyarakat tidak dijamin untuk memilih dan menentukan jenis pekerjaan serta memilih barang konsumsi yang dikehendaki.
-          Pemerintah bersifat paternalistis, artinya apa yang telah diatur/ditetapkan oleh pemerintah adalah benar dan harus dipatuhi.

B.   Praktek Sistem Ekonomi Sosialis di Indonesia

               Seperti yang sudah dijelaskan, bahwa ekonomi sosialis adalah ekonomi yang terkomando/terpusat, contoh-contoh perusahaannya adalah perusahaan yang dimiliki oleh negara (BUMN). Dalam hal ini, misalnya dalam bidang pelayanan masyarakat, yaitu:
·         PLN
PLN, adalah Perusahaan Listrik Negara yang menyalurkan listrik di seluruh pelosok Indonesia.
·         PDAM
PDAM, adalah Perusahaan Daerah Air Minum yang menyediakan air bersih untuk masyarakat di Indonesia.
              
               Selain contoh perusahaan yang menggunakan sistem ekonomi sosialis ada juga contoh lain dari sistem ekonomi sosialis di Indonesia, seperti:
·         Penurunan Nilai Uang (Devaluasi)
         dengan tujuan:
o   Guna membendung inflasi yang tetap tinggi
o   Untuk mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat
o   Meningkatkan nilai rupiah sehingga rakyat kecil tidak dirugikan.
·         Dekon dan Peraturan 1963
   Pada bulan Maret 1963, dicanangkan Deklarasi Ekonomi (Dekon). Dimaksudkan untuk menguraikan metode yang hendak digunakan untuk melaksanakan Rencana Delapan Tahun. Menurut Dekon, pertumbuhan ekonomi akan terjadi dalam dua tahap yakni :
o   Tahap pertama adalah penataan ekonomi yang sifatnya nasional dan demokratis serta bersih dari sisa peninggalan imperialisme dan feodalisme.
o   Tahap Kedua adalah tahap pembangunan ekonomi sosialis Indonesia


C.         Sistem Ekonomi Liberalis

     Sistem ekonomi liberal adalah suatu sistem ekonomi yang menghendaki kebebasan yang seluas-luasnya bagi setiap individu untuk melakukan tindakan ekonomi tanpa campur tangan dari pemerintah. Suatu kondisi di mana pemerintah benar-benar lepas tangan dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam istilah ekonomi disebut laissez-faire.

      Negara-negara yang menganut sistem ekonomi liberal adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Belgia, Irlandia, Swiss, Kanada, dan Indonesia yang pernah menganut sistem ekonomi liberal pada tahun 1950-an.

·         Ciri-ciri sistem ekonomi liberal
o   Diakuinya kebebasan pihak swasta/masyarakat untuk melakukan tindakantindakan ekonomi.
o   Diakuinya kebebasan memiliki barang modal (barang kapital).
o   Dalam melakukan tindakan ekonomi dilandasi semangat untuk mencari keuntungan sendiri.
·         Kelebihan sistem ekonomi liberal
o   Adanya persaingan sehingga mendorong kemajuan usaha.
o   Campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi kecil sehingga mendorong kesempatan lebih luas bagi pihak swasta.
o   Produksi didasarkan pada permintaan pasar atau kebutuhan masyarakat.
o   Pengakuan hak milik oleh negara mendorong semangat usaha masyarakat.
·         Keburukan sistem ekonomi liberal
o   Adanya praktik persaingan tidak sehat, yaitu penindasan pihak yang lemah.
o   Persaingan tidak sehat dapat menimbulkan monopoli yang merugikan masyarakat.
o   Timbulnya praktik yang tidak jujur yang didasari mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, sehingga kepentingan umum dikesampingkan.


D.   Praktek Sistem Ekonomi Sosialis di Indonesia

       Ekonomi liberalis adalah ekonomi yang menghedaki seluas-luasnya pada masyarakat tanpa campur tangan pemerintah.
Adapun contoh dalam praktik ekonomi liberalis, yaitu:
-          Freeport
o   Freeport, adalah sebuah perusahaan yang dikuasai infestor asing yang berada di Papua Indonesia. Akibatnya eksploitasi tersebut hanya menguntungkan pihak infestor saja. Sedangkan mereka tidak memperdulikan Indonesia sebagai pemilik bahan baku dasarnya.
-          Pertamina
o   Pertamina, adalah perusahaan minyak yang belum milik negara. Karena negara kita masih mensubsidi bahan bakar dari pertamina untuk dijual kembali pada masyarakat Indonesia.

Dan masih banyak lagi contoh dari praktikan sistem ekonomi liberalisme.



BAB III
KESIMPULAN
         
Dalam sistem ekonomi, sebagian besar negara di dunia mengenal tiga sistem ekonomi yaitu kapitalisme/liberalisme, sosialisme dan campuran. Dimana sistem ekonomi liberal banyak dianut oleh negara-negara barat / maju.
Sistem ekonomi sosialis adalah ekonomi yang terkomando/terpusat, sistem sosialis berpandangan bahwa kemakmuran individu hanya mungkin tercapai bila berfondasikan kemakmuran bersama.
Sedangkan sistem ekonomi liberalis adalah ekonomi yang menghedaki seluas-luasnya pada masyarakat tanpa campur tangan pemerintah, sistem ekonomi liberalis banyak di anut oleh negara-negara berkembang termaksud Indonesia.




Daftar Pustaka



Jumat, 05 Desember 2014

PEMASARAN

Manajemen pemasaran sering disebut juga sebagai manajemen permintaan

  • Karena Manajemen pemasaran adalah suatu analisis, perencanaan, implementasi dan pengendalian dari program-program yang dirancang untuk menciptakan, membangun dan mempertahankan pertukaran yang bermanfaat dengan pembeli untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi.  Manajemen pemasaran adalah kegiatan pemasaran yang direncanakan dengan baik, diorganisasikan, dikoordinasikan serta diawasi akan membuahkan hasil yang memuaskan oleh karena itu manajemen pemasaran sering disebut juga sebagai manajemen permintaan.

Beda Kebutuhan dan Keinginan berdasarkan konsep inti Pemasaran

  • Ada perbedaan antara kebutuhan (needs), Keinginan (wants)
Kebutuhan manusia adalah keadaan merasa tidak memiliki keputusan dasar tertentu. Manusia membutuhkan makanan, pakaian, tempat tinggal, keamanan, hak milik, harga diri, dan beberapa hal lain untuk bertahan hidup. Kebutuhan-kebutuhan ini tidak diciptakan oleh masyarakatnya atau oleh para pemasar, namun sudah merupakan bawaan dan terukir dalam biologi manusia serta kondisi manusia.
Keinginan adalah hasrat akan pemuas tertentu dari kebutuhan yang lebih mendalam. Orang Jepang butuh makanan dan ingin sushi dan sake, butuh pakaian dan ingin setelan khusus untuk berangkat kerja dan kimono untuk upacara atau peristiwa sosial, serta butuh hiburan dengan bermain golf. Dalam masyarakat lainnya, kebutuhan-kebutuhan tersebut dipenuhi dengan cara yang berbeda. Jika orang Melayu di Malaysia dan Singapura lapar, mereka mencari makanan lokal; pakaian mereka untuk acara-acara khusus adalah baju kurong atau kebaya, dan mereka mancari hiburan dengan berbelanja dan nonton film di bioskop. Meskipun kebutuhan manusia sedikit, keinginan mereka banyak. Keinginan manusia dibentuk secara terus-menerus oleh kekuatan dan institusi sosial seperti kelompok religius, sekolah, keluarga, dan perusahan bisnis.

Perbedaan Pasar dan Pemasaran

  • Pasar terdiri dari semua pelanggan potensial yang memiliki kebutuhan atau keinginan tertentu serta mau dan mampu turut dalam pertukaran untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan tertentu. Jadi ukuran pasar tergantung pada jumlah orang yang memiliki kebutuhan, punya sumber daya yang diminati orang lain, dan bersedia menawarkan sumber daya tersebut untuk ditukar supaya dapat memenuhi keinginan mereka.
  • Konsep pasar membawa kita kembali pada konsep pemasaran. Pemasaran mengandung makna aktivitas manusia dalam hubungannya dengan pasar. Pemasaran berarti bekerja dengan pasar untuk mengaktualisasiakn pertukaran potensial dalam rangka memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia.
Bauran Pemasaran (Marketing Mix)

  • Bauran pemasaran merupakan suatu kerangka kerja yang membantu dalam penyusunan suatu pendekatan untuk setiap pasar. Bauran pemasaran merupakan suatu kumpulan variabel yang dapat dikontrol yang ditawarkan kepada (dan mempengaruhi) pelanggan. Variabel-variabel tersebut meliputi: produk/jasa itu sendiri, ketersediaannya,imagenya (cara promosinya), dan harga yang harus dibayar untuk mendapatkannya.
  • Variabel-variabel tersebut merupakan sejumlah unsur (4P) dimana seorang manajer pemasaran harus membaurkannya secara bersama-sama dalam mengoptimalkan sejumlah sumber daya yang terbatas. Pada tahun 1960, Jerome McCarthy memperkenalkan konsep 4P kepada dunia. Sejak itu, para manajer pemasaran di seluruh dunia menjadi terbiasa dengan 4P (product, price, place, and promotion). Selain 4P ada pendekatan-pendekatan lain untuk bauran (khususnya bauran jasa/7P). Namun di sini kita hanya akan membahas secara singkat setiap unsur dari 4P tersebut.
  1. Product (produk), yaitu kualitas produk atau jasa, fungsi-fungsi, sifat, ciri-ciri, dan keuntungan karena desain dan pengepakan, garansi/jaminan, serta pelayanan purna jual (after sales service). Berbagai pilihan bisa dibuat untuk aspek-aspek mana pun.
  2. Price (harga), meliputi harga yang ditawarkan kepada end-user, harga perdagangan distributor, diskon/potongan tunai, diskon besar-besaran dan kredit berjangka.
  3. Place (tempat), di mana dan kapan para pelanggan membeli dan mengkonsumsi produk atau jasa itu. Tempat kadang-kadang dihubungkan dengan saluran pemasaran, distribusi fisik logistik atau lokasi.
  4. Promotion (promosi), merupakan bauran promosi atau bauran komunikasi. Bauran ini meliputi reklame/periklanan, promosi penjualan, publisitas atau pemberitaan, direct mail, pertunjukan, pameran, pengepakan, penjualan, dan juga secara lisan (dari mulut ke mulut).
Sumber:
http://annisasujana19.blogspot.com/2014/11/tugas-6.html 
http://kenalmanajemen.blogspot.com/2013/01/materi-tentang-pemasaran.html 
http://pemasaran101.blogspot.com/2013/03/apa-itu-bauran-pemasaran.html