Senin, 20 Juni 2016

Kepailitan




Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Suatu perusahaan dapat dikatakan pailit jika, menurut UU Kepailitan suatu perusahaan telah memenuhi syarat kepalilitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.
Apa penyebab suatu perushaan menalami ke pailitan? Berikut adalah faktor penyebab suatu perusahaan mengalami pailit:
1.      Tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen
Sebuah perusahaan harus mampu menangkap kebutuhan konsumen agar layanan atau produk yang diberikan diterima pasar. Namun, jika hal itu diabaikan apa yang dihadirkan perusahaan akan sia-sia karena tidak dapat diserap konsumen akibat tidak sesuai dengan kebutuhan mereka.
2.      Terlalu fokus pada pengembangan produk
Perusahaan yang terlalu fokus pada pengembangan produk akan kehilangan kepekaan terhadap apa yang terjadi di dalam perusahaan, situasi di luar, dan lain-lain.
3.      Ketakutan berlebihan
Ketakutan akan bangkrut, ketakutan rugi, ketakutan tidak dapat melayani konsumen, ketakutan ketidakmampuan mengatasi masalah, apabila ketakutan itu melebihi batas normal, kondisi tersebut harus diwaspadai karena akan menghambat kinerja perusahaan dan membawa kehancuran.
4.      Berhenti melakukan inovasi
Tanpa inovasi, produk-produk yang dijual lama kelamaan akan membosankan bagi masyarakat yang menjadi target pasar.
5.      Kurang mengamati pergerakan competitor
Kurang mengamati pergerakan kompetitor akan menyebabkan sebuah perusahaan kalah bersaing dan tertinggal jauh di belakang.
6.      Harga terlalu mahal
Beberapa orang beranggapan bahwa harga mahal akan membuat produk sebuah perusahaan tampak lebih bagus dan lebih mewah dari aslinya.
Penyebab Lain:
•         Terlilit utang
•         Ekspansi berlebihan
•         Penipuan dilakukan CEO
•         Kesalahan manajemen perusahaan
•         Pengeluaran tidak terkendali
Salah satu contoh perusahaan yang pernah mengalami kepailitan yaitu perushaan Kodak, sisa-sisa kejayaan Kodak masih dapat juga kita temukan di studio foto jadul atau kios kios yang menawarkan jasa cetak foto. Biasanya merek Kodak terpampang di toko mereka. Kodak adalah contoh perusahaan yang gagal karena tidak berani memulai sebuah perubahan. Perusahaan yang didirikan tahun 1888 oleh George Eastman ini sangat terkenal di tahun 1980an.
Bahkan di Indonesia kodak masih tetap populer hingga pertengahan tahun 1990an. Namun, tanda tanda kejatuhan Kodak sebenarnya sudah terlihat saat Kodak mengumumkan penurunan laba sebesar 73% pada triwulan I-1983. Penyebab kebangkrutan Kodak adalah tidak mampu menghadapi persaingan dnegan kemunculan produsen kamera digital. Sebenarnya, Kodak sudah punya teknologi untuk membuat kamera digital pada 1975.
Namun, karena takut membunuh bisnis roll film fotonya produk digital tersebut sengaja tidak diluncurkan. Pada tahun 2009, Kodak mengumumkan penghentian produksi roll film fotonya setelah dipasarkan selama 74 tahun.
            Dalam membangun sebuah bisnis beberapa aspek harus di perahtikan lebih mendalam seperti aspek pemasaran produk, aspek produksi, aspek keuangan, serta aspek sumber daya manusia. Dalam berbisnis kita tidak boleh sembarangan dalam mengambil sebuah keputusan,  Keputusan tersebut harus berdasarkan fakta yang telah ada.
Berikut beberapa cara yang dapat di gunakan agar sebuah perusahaan tidak mengalami pailit:
1.      Membaca
Membaca adalah hal pertama yang harus dilakukan. Sebaiknya lebih sering membaca buku biografi para pengusaha sukses Pelajari betul apa saja kesalahan seorang pengusahan sukes yang pernah mereka lakukan. Sehingga kita tidak perlu melakukan kesalahan yang sama.
2.      Merancang rencana bisnis dengan baik

Buatlah rencana tentang bisnis anda yang didalamnya terdapat beberapa aspek yakni marketing, keuangan, tenaga kerja, serta produksi.
3.      Menetapkan visi dan misi perusahaan
Visi misi ibarat tubuh manusia. Anda tidak akan bergerak maju tanpa cita-cita dan mengetahui betul cara apa yang harus dicapai untuk mewujudkan cita-cita Anda. Visi adalah gambaran kedepan perusahaan anda dalam 20 tahun kedepan. Akan seperti apa perusahaan di masa depan, itu akan ditentukan lewat visi. Sedangkan misi adalah cara-cara atau strategi-strategi yang akan diterapakn perusahaan dalam mencapai visi perusahaan. Jika visi misi dan perusahaan sudah jelas maka tinggal menjalankan bisnis dengan berpacuan pada visi dan misi perusahaan tersebut.
4.      Fokus
Seorang pebisnis harus fokus pada bisnisnya. Jangan sampai konsentrasi anda terbelah karena urusan lain.
5.      Evaluasi

Evaluasi dibagian mana Anda jatuh atau aspek mana yang kurang. Perbaiki secara berkala bagian tersebut dan tetap berfokus pada aspek lainnya. Belajarlah dari kesalahan orang lain.
6.      Mental
Sebagai seorang pebisnis Anda harus memiliki mental yang kuat. Jangan mudah menyerah pada persoalan-persoalan dalam bisnis seperti kesulitan modal. Sebagaimana pengusaha yang cerdas, ubahlah masalah tersebut menjadi tantangan tersendiri atau bahkan menjadi motivasi Anda untuk dapat menyelesaikannya.
7.      Relationship
Bangunalah relasi yang baik dengan semua orang baik customer, karyawan, maupun rekan usaha. Sebuah bisnis dapat bertahan jika Anda memiliki citra dan hubungan yang baik dengan semua orang. Berusahalah menekan ego untuk sukses berbisnis.
8.      Buatlah beberapa alterantif
Kemungkinan terburuk dalam bisnis pastinya akan ada. Mulai dari turunnya penjualan hingga gulung tikar. Segeralah membuat alternatif-alternatif solusi apabila terjadi hal-hal buruk.
9.      Bekerja keras
Bekerja sepenuh hati merupakan ikhtiar terbaik untuk menjalankan bisnis. Jangan mengeluh atas apa yang menjadi kosekuensi dari keputusan anda.
10.   Inovasi

Inovasi merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap pengusaha. Tanpa inovasi, produk-produk yang dijual lama kelamaan akan membosankan bagi masyarakat yang menjadi target pasar.
Sumber:


Minggu, 19 Juni 2016

Leasing


Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Leasing:
Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier, dan bank atau kreditor.
1.      Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
2.      Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
3.      Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala.
4.      Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.
Manfaat leasing
1.      1 . Menghemat modal
2.      Flexible
3.      Sebagai sumber dana
4.      Menguntungkan Cash Flow
5.      Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi (karena bersifat tetap dalam jangka menengah dan jangka panjang sehingga nilai riil akan turun jika terjadi inflasi.
6.      Sarana Kredit jangka menengah dan panjang.
Contoh perusahaan leasing

Begitu banyak perusahaan-perusahaan pembiayaan di Indonesia, namun hanya ada beberapa perusahaan pembiayaan yang dominan, memiliki banyak cabang dan konsumen. Berikut perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia.

1.      PT. Federal International Finance (FIF)
Perusahaan ini didirikan dengan nama PT. Mitrapusaka Artha Finance di tahun 1989, dengan berjalannya waktu nama berusahaan berganti dengan nama PT. Federal International Finance  atau sering dikenal dengan FIF. Pemiliki mayoritas saham saat ini adalah PT. Astra International, Tbk. Perusahaan FIF ini menjadi perusahan pembiayaan terbesar di Indonesia.

2.      PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
Perusaan ini didirikan pada tahun 1990 dan sekarang telah tumbuh menjadi perusahaan terbesar dalam hal pembiayaan otomotif di Indonesia. Perusahaan ini sering juga kita kenal dengan Adira Finance, Perusahaan ini telah membiayai berbagai merk kendaraan di Indonesia, menjadikan perusahaan ini sebagai perusahaan pembiayaan terbesar ke 2 di Indonesia setelah FIF.

3.      PT. Summit Oto Finance
Perusahaan ini berdiri pada tahun 1990 dengan nama PT. Summit Sinar Mas Finance yang bergerak dibidang sewa guna usaha, namun di tahun 2003, perusahaan ini mengalami perubahan menjadi bergerak dibidang pembiayaan  kendaran bermotor dan mengganti namanya menjadi PT. Summit Oto Finance. Peusahaan ini berhasil tumbuh berkembang hingga mempunyai cabang diberbagai wilayah di Indonesia.

4.      PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)
Perusahaan ini merupakan perusahaan yang paling dominan dalam pembiayaan sepeda motor di Indonesia. Perusahaan ini sering menggonta-ganti namanya.  Perusaan ini awalnya bernama PT. Jakarta Tokyo Leasing ditahun 1982, namun pada tahun 1997 berubah menjadi PT. Wahana Ometraco Multiara yang diakuisisi oleh PT. Fuji Semeru Leasing. Dan pada tahun 2000 perusahaan ini mengganti lagi namanya menjadi PT . Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) hingga saat ini. Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia. Perusahaan ini telah menyediakan pendanaan produk sepeda motor seperti merk Honda, Yamaha, dan Suzuki.

5.      PT. Bussan Auti Finance (BAF)
Perusahaan ini berdiri pada tahun 1997 yang berkonsentrasi pada pembiayaan sepeda motor merek Yamaha. Perusahaan ini memperoleh banyak penghargaan sebagai perusahaan pembiayaan. Perusahaan ini menerima penghargaan 5 kali berturut-turut dari tahun 2009 sebagai perusahaan dengan kinerja sangat bagus.

Sumber:



Pentingnya Asuransi


Seberapa pentingkah asuransi bagi setiap orang? asuransi dibuat sebagai prertanggung jawaban, jaminan ataupun proteksi atas resiko yang tidak di harapkan dari ketidakpastian atas apa yang akan di alami sesorang. Seperti istilah sedia payung sebelum hujan asuransi di perlukan untuk berjaga jaga  atau sebagai investasi jangka panjang.

Mungkin jika kita bias mengetahui hal apa yang akan menimpa kita di kemudian hari mungkin kita bias terhindar dari hal yang tidak menyenangkan tersebut, tetapi sayangnya kita tidak dapat mengetahui apa yang akan terjadi pada diri kita kedepannya. Itulah alasan seseorang untuk memiliki asuransi tapi memang tidak semua orang memiliki asuransi dengan berbagai macam alasannya.
Berikut ini sejumlah risiko mahal yang mengancam kita semua:
1.      Kecelakaan di jalan
2.      Mengalami masalah kesehatan
3.      Tak bisa bekerja karena cacat permanen
4.      Kehilangan harta (karena pencurian, kebakaran, dan lain-lain)
5.      Kehilangan pendapatan karena efisiensi perusahaan
6.      Kecelakaan di tempat kerja atau di rumah
7.      Menjadi korban penipuan bisnis atau kartu kredit
8.      Dan seterusnya
Pentingnya Asuransi dapat memberikan kepastian perlindungan yang seseorang butuhkan, mulai dari perlindungan Kesehatan, Penghasilan, Aset, bahkan Tabungannya, berikut pentingnya asuransi bagi seseorang:
1.      Perlindungan atas asset yang dimiliki
Kepemilikan harta benda berupa rumah, apartement, deposito, barang berharga seperti emas dan kendaraan atas hal hal yang tidak di inginkan
2.      Santunan kecelakaan
Asuransi dapat memberikan Uang Pertanggungan Kecelakaan ataupun kehilangan fungsi anggota tubuh
3.      Santunan Kesehatan
Asuransi dapat memberikan Uang Pertanggungan pada saat terjadi Sakit
4.      Memberikan ketenangan
5.      Tunjangan Rumah Sakit
Asuransi dapat memberikan tunjangan Biaya Rumah Sakit, ICU, Pembedahan dll.
6.      Berguna untuk Menyusun Rencana Masa Depan Anda dan Pensiun
Di antara kelebihan dari asuransi terutama yang berkaitan dengan investasi, adalah sangat berguna untuk masa depan anda membantu mewujudkan rencana-rencana masa depan
Sember:





Kamis, 14 April 2016

Produk Produk Asuransi

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Perusahaan Asuransi adalah perusahaan yang menaggung resiko pemegnag asuransi atas barang, jasa atau benda berharga agar nasabah dapat mengurangi resiko kerugian karena telah di jamin. Asuransi digunakan uantuk memperkecil resiko, membuat pemegang asransi merasa amana dan sebagai investasi jangka panjang.
Produk – produk asuransi pada dasarnya sama tetapi di setiap perusahaan asuransi memliki produk produk unggulan mereka masing masing. Berikut prosduk asuransi pada umumnya:
1.       Ausransi kesehatan

Asuransi kesehatan adalah produk asuransi yang memberikan proteksi terhadap resiko kesehatan dengan berbagai skema dan pilihan manfaat asuransi. Saat ini, pemerintah telah memiliki program asuransi kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia lewat program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). beberapa perusahaan juga sudah menawarkan asuransi yang disebut asuransi unit link. Artinya Anda membayar premi asuransi tiap bulan dengan benefit sebagai proteksi kesehatan sekaligus investasi saham.
2.       Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan jika terjadi resiko kematian pada pemegang polis. Asuransi ini tentunya akan memberikan perlindungan jangka panjang terhadap ahli waris jika Anda tutup usia.
3.       Asuransi Kendaraan


Asuransi kendaraan memberi perlindungan terhadap kendaraan pribadi dari resiko bencana alam, kebakaran, kerusakaan, dan kecelakaan. Jika Anda memiliki kendaraan, penting untuk mengasuransikannya karena resiko saat berkendara sangat tinggi. Pilih produk asuransi kendaraan dengan premi yang sesuai dengan nilai kendaraan Anda dan sesuaikan dengan manfaat perlindungan yang Anda inginkan.
4.       Asuransi Pendidikan

Asuransi pendidikan berfungsi layaknya tabungan masa depan untuk menjamin kelangsungaan pendidikan putra-putri Anda di tengah mahalnya biaya pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Saat ini, banyak produk tabungan bank yang otomatis digabung dengan asuransi pendidikan. Anda bisa memilih skema ini karena pada dasarnya kita menabung untuk dana pendidikan putra-putri Anda.
5.       Asuransi Property
Asuransi properti nantinya akan melindungi rumah dan bangunan milik Anda dari resiko kerusakan dan kebakaran. Asuransi jenis ini ada yang All Risk, artinya melindungi semua jenis kerusakan dengan pengecualian tertentu. Asuransi properti tidak hanya berlaku untuk bangunan yang sudah jadi dan ditempati. Tapi juga untuk bangunan yang masih dalam proses pembangunan. Perusahaan asuransi akan menanggung segala biaya yang timbul akibat resiko kerusakan yang terjadi.
                Produk tersebut adalah produk yang terdapat di perusahaan asuransi pada umumnya walaupun di setiap perusahaan asuransi memilik produk yeng berbeda. Untuk produk tersebut besarmya premi yang harus di bayarkan berbeda juga di setiap perusahaan tetapi di sesuaikan dengan pendapataan para nasabah.

Sumber:


Hak Paten

A.   Pengertian


Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, uang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dalam UU No. 14 Tahun 2001 mengenai paten, Pengertian Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, di mana untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannyaHak paten ini bersifat ekslusif karena hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak, namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi. kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Menurut UU No.14 Tahun 2001 hak paten terdapat 2 jenis yaitu:
1.      Paten Biasa
Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim.
2.      Paten Sederhana
Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim.

B.     Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tenang paten :
1)            Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP)
2)            Undan-undang No 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia )
3)            Keputusan Presiden No 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The protection of Industrial Property;
4)            Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5)            Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
6)            Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana
7)            Keputusan MenKeh No M.01-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten
8)            Keputusan MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata cara Pembayaran Biaya Paten
9)            Keputusan MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan Permintaan Paten
10)        Keputusan MenKeh No M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten
11)        Keputusan MenKeh No M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan dokumen Paten
12)        Keputusan MenKeh No M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten
13)        Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten

C.    Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang anpa persetujuan :
·         dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
·         dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a)
·         Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi ;
·         Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
D.     Produk Paten
Penemuan akan model dari fitur handphone yang telah kadaluarsa hak patennya maka pihak competitor dapat memakai model produk tersebut untuk market produknya.



Sumber: