Faktor-faktor yang menjadi
pertimbangan kita untuk memilih bentuk badan usaha
a.
Jenis usaha yang
dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai
dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb.
kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak
terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
b.
Pihak-pihak yang
terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat
terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan
yang dimiliki. Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari :
1.
Manajemen
keuangan
a. Owner
(pemilik)
b. Investor
c. Supplyer (Pemasok barang)
b. Investor
c. Supplyer (Pemasok barang)
2.
Manajemen SDM
3.
Mananjemen
Produksi
4.
Manajemen
Pemasaran
a.
Promotion
b.
Price
c.
Place
d.
Production
c.
Besarnya resiko
kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan
alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian
belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko
yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya
kerugian.
d.
Besarnya
investasi yang ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang
kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
e.
Peraturan-peraturan
pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti
ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.
Orang
cenderung merubah bentuk perusahaan perseorangan kebentuk usaha perseroan
terbatas (PT)
Karena,
a. Badan usaha perseorangan adalah
perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh
perseorangan.
o
Kelebihan :
§ Mudah cara pendiriannya
§ Seluruh keuntungan menjadi milik
sendiri
§ Cepat dalam pengambilan keputusan
§ Pemilik lebih leluasa mengelola
usaha
o
Kelemahan:
§ Modal usaha kecil sehingga sukar
berkembang
§ Seluruh kerugian menjadi tanggungan
pemilik
§ Hidup dan mati badan usaha hanya
ditangan seseorang
b. Perseroan terbatas (PT) disebut juga
Naamloze Vennootschap (NV-Bahasa Belanda), adalah badan usaha yang dari
persekutuan antara dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara
menjual saham. Pemilik saham disebut juga pesero, yang memiliki tanggung jawab
terbatas terhadap perusahaan. Tanggung jawab terbatas artinya bertanggungjawab
sebatas modal yang disetor (saham yang dimiliki).
Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal tertentu
sebagai bukti kepemilikan perusahaan. Saham dapat
diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui bursa/pasar saham sesuai dengan
besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham memperoleh pembagian
keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
Ø Kelebihan:
-
Mudah
memperoleh/menambah modal dengan jalan menjual saham
-
Keprofesionalan
pengelola lebih bisa diandalkan
-
Pemilik
saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjualnya kepada orang lain
-
Tanggung
jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
-
Mudah
memperoleh kredit dari bank
Ø Kelemahan:
-
Proses
pendirian memerlukan perijinan yang lama dan berbelit
-
Spekulasi
saham dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan
-
Rahasia
badan usaha kurang terjamin
Dari informasi di atas, kita
mengetahui bahwa orang cenderung merubah bentuk perusahaan perseorangan
kebentuk usaha perseroan terbatas(PT) karena bentuk perusahaan perseroan
terbatas (PT) lebih mudah berkembang, pengelola lebih profesional, mudah
mendapat pinjaman, biasanya keuntungan lebih besar dan sebagainya.
Bentuk
usaha koperasi cocok dengan bentuk rakyat Indonesia
Karena, Koperasi
merupakan badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia.
Hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Kemudian ditegaskan dalam
penjelasan pasal 33 ayat 1 UUD 1945: “Produksi dikerjakan oleh semua, untuk
semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang. Bangun usaha
yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Secara etimologis (asal kata) koperasi
berasal dari Bahasa Inggris, yaitu cooperative, co artinya bersama-sama dan
operative artinya bekerja. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai kerja atau
usaha bersama. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Jenis-jenis usaha komoditi
Berikut adalah berbagai jenis usaha
komoditi :
a. Jasa pasca panen budidaya ikan di
air tawar
b. Jasa pertambangan dan penggalian
lainnya
c. Jasa pemasangan mesin dan peralatan
indsutri
d. Produksi es
e. Jasa pembersihan dan pengelolaan
sampah lainnya
f.
Konstruksi
khusus lainnya
g. Perdagangan eceran keliling barang
lainnya
Nama Anggota
Kelompok Pengantar Bisnis #softskill
- Anggita
Dwi Utami (21214243) Jurusan :
Akuntansi
- Raafika
Nurma Triandhani (28214666) Kelas
: 1EB13
- Ridha
Maulida Agustine (29214285)
- Wahyu
Dwi Astuti (2C214128)
- Rofiandi
Prasetyanto (29214772)
- Faisal
Wibowo (23214821)
http://aimeeua.blogspot.com/2014/10/tugas-2-pengantar-bisnis-kelompok.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar