Rabu, 05 November 2014

Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan kita untuk memilih bentuk badan usaha
a.       Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
b.      Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari :
1.      Manajemen keuangan
a.   Owner (pemilik)
b.   Investor
c.   Supplyer (Pemasok barang)
2.      Manajemen SDM
3.      Mananjemen Produksi
4.      Manajemen Pemasaran
a.       Promotion
b.      Price
c.       Place
d.      Production
c.       Besarnya resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.
d.      Besarnya investasi yang ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
e.       Peraturan-peraturan pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.

Orang cenderung merubah bentuk perusahaan perseorangan kebentuk usaha perseroan terbatas (PT)

Karena, 
a.       Badan usaha perseorangan adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
o   Kelebihan :
§  Mudah cara pendiriannya
§  Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
§  Cepat dalam pengambilan keputusan
§  Pemilik lebih leluasa mengelola usaha
o   Kelemahan:
§  Modal usaha kecil sehingga sukar berkembang
§  Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
§  Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan seseorang

b.      Perseroan terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennootschap (NV-Bahasa Belanda), adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham. Pemilik saham disebut juga pesero, yang memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan. Tanggung jawab terbatas artinya bertanggungjawab sebatas modal yang disetor (saham yang dimiliki).
Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal tertentu sebagai bukti kepemilikan perusahaan. Saham dapat diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui bursa/pasar saham sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
Ø  Kelebihan:
-          Mudah memperoleh/menambah modal dengan jalan menjual saham
-          Keprofesionalan pengelola lebih bisa diandalkan
-          Pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjualnya kepada orang lain
-          Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
-          Mudah memperoleh kredit dari bank
Ø  Kelemahan:
-          Proses pendirian memerlukan perijinan yang lama dan berbelit
-          Spekulasi saham dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan
-          Rahasia badan usaha kurang terjamin

Dari informasi di atas, kita mengetahui bahwa orang cenderung merubah bentuk perusahaan perseorangan kebentuk usaha perseroan terbatas(PT) karena bentuk perusahaan perseroan terbatas (PT) lebih mudah berkembang, pengelola lebih profesional, mudah mendapat pinjaman, biasanya keuntungan lebih besar dan sebagainya.



Bentuk usaha koperasi cocok dengan bentuk rakyat Indonesia

Karena, Koperasi merupakan badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Kemudian ditegaskan dalam penjelasan pasal 33 ayat 1 UUD 1945: “Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang. Bangun usaha yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Secara etimologis (asal kata) koperasi berasal dari Bahasa Inggris, yaitu cooperative, co artinya bersama-sama dan operative artinya bekerja. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai kerja atau usaha bersama. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Jenis-jenis usaha komoditi

Berikut adalah berbagai jenis usaha komoditi :
a.       Jasa pasca panen budidaya ikan di air tawar
b.       Jasa pertambangan dan penggalian lainnya
c.       Jasa pemasangan mesin dan peralatan indsutri
d.       Produksi es
e.       Jasa pembersihan dan pengelolaan sampah lainnya
f.        Konstruksi khusus lainnya
g.       Perdagangan eceran keliling barang lainnya

Nama Anggota Kelompok Pengantar Bisnis #softskill         
  1. Anggita Dwi Utami (21214243)                                             Jurusan : Akuntansi
  2. Raafika Nurma Triandhani (28214666)                                  Kelas : 1EB13
  3. Ridha Maulida Agustine (29214285)
  4. Wahyu Dwi Astuti (2C214128)
  5. Rofiandi Prasetyanto (29214772)
  6. Faisal Wibowo (23214821)
                                http://aimeeua.blogspot.com/2014/10/tugas-2-pengantar-bisnis-kelompok.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar