Kamis, 14 April 2016

Produk Produk Asuransi

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Perusahaan Asuransi adalah perusahaan yang menaggung resiko pemegnag asuransi atas barang, jasa atau benda berharga agar nasabah dapat mengurangi resiko kerugian karena telah di jamin. Asuransi digunakan uantuk memperkecil resiko, membuat pemegang asransi merasa amana dan sebagai investasi jangka panjang.
Produk – produk asuransi pada dasarnya sama tetapi di setiap perusahaan asuransi memliki produk produk unggulan mereka masing masing. Berikut prosduk asuransi pada umumnya:
1.       Ausransi kesehatan

Asuransi kesehatan adalah produk asuransi yang memberikan proteksi terhadap resiko kesehatan dengan berbagai skema dan pilihan manfaat asuransi. Saat ini, pemerintah telah memiliki program asuransi kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia lewat program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). beberapa perusahaan juga sudah menawarkan asuransi yang disebut asuransi unit link. Artinya Anda membayar premi asuransi tiap bulan dengan benefit sebagai proteksi kesehatan sekaligus investasi saham.
2.       Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan jika terjadi resiko kematian pada pemegang polis. Asuransi ini tentunya akan memberikan perlindungan jangka panjang terhadap ahli waris jika Anda tutup usia.
3.       Asuransi Kendaraan


Asuransi kendaraan memberi perlindungan terhadap kendaraan pribadi dari resiko bencana alam, kebakaran, kerusakaan, dan kecelakaan. Jika Anda memiliki kendaraan, penting untuk mengasuransikannya karena resiko saat berkendara sangat tinggi. Pilih produk asuransi kendaraan dengan premi yang sesuai dengan nilai kendaraan Anda dan sesuaikan dengan manfaat perlindungan yang Anda inginkan.
4.       Asuransi Pendidikan

Asuransi pendidikan berfungsi layaknya tabungan masa depan untuk menjamin kelangsungaan pendidikan putra-putri Anda di tengah mahalnya biaya pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Saat ini, banyak produk tabungan bank yang otomatis digabung dengan asuransi pendidikan. Anda bisa memilih skema ini karena pada dasarnya kita menabung untuk dana pendidikan putra-putri Anda.
5.       Asuransi Property
Asuransi properti nantinya akan melindungi rumah dan bangunan milik Anda dari resiko kerusakan dan kebakaran. Asuransi jenis ini ada yang All Risk, artinya melindungi semua jenis kerusakan dengan pengecualian tertentu. Asuransi properti tidak hanya berlaku untuk bangunan yang sudah jadi dan ditempati. Tapi juga untuk bangunan yang masih dalam proses pembangunan. Perusahaan asuransi akan menanggung segala biaya yang timbul akibat resiko kerusakan yang terjadi.
                Produk tersebut adalah produk yang terdapat di perusahaan asuransi pada umumnya walaupun di setiap perusahaan asuransi memilik produk yeng berbeda. Untuk produk tersebut besarmya premi yang harus di bayarkan berbeda juga di setiap perusahaan tetapi di sesuaikan dengan pendapataan para nasabah.

Sumber:


Hak Paten

A.   Pengertian


Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, uang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dalam UU No. 14 Tahun 2001 mengenai paten, Pengertian Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, di mana untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannyaHak paten ini bersifat ekslusif karena hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak, namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi. kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Menurut UU No.14 Tahun 2001 hak paten terdapat 2 jenis yaitu:
1.      Paten Biasa
Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim.
2.      Paten Sederhana
Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim.

B.     Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tenang paten :
1)            Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP)
2)            Undan-undang No 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia )
3)            Keputusan Presiden No 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The protection of Industrial Property;
4)            Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5)            Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
6)            Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana
7)            Keputusan MenKeh No M.01-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten
8)            Keputusan MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata cara Pembayaran Biaya Paten
9)            Keputusan MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan Permintaan Paten
10)        Keputusan MenKeh No M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten
11)        Keputusan MenKeh No M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan dokumen Paten
12)        Keputusan MenKeh No M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten
13)        Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten

C.    Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang anpa persetujuan :
·         dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
·         dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a)
·         Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi ;
·         Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
D.     Produk Paten
Penemuan akan model dari fitur handphone yang telah kadaluarsa hak patennya maka pihak competitor dapat memakai model produk tersebut untuk market produknya.



Sumber:


Jumat, 11 Maret 2016

Hukum Adat di Indonesia



Hukum adat adalah hukum atau peraturan yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Hukum adat juga sebagai suatu aturan atau kebiasaan beserta norma-norma yang berlaku di suatu wilayah tertentu dan dianut oleh sekelompok orang di wilayah tersebut sebagai sumber hukum.  Hukum adat tercipta dari keputusan-keputusan warga masyarakat terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang membantu pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum.
Hukum adat merupakan hukum yang berubah tiap generasi atau zaman. Hukum ada berbeda beda pada suatu wilayah dengan wilayah lainnya. Walaupun tidak tertulis tapi setiap orang yang mengetahui dan memahaminya akan selalu patuh terhadap hukum tersebut, karena hukum adat adalah sesuatu yang sakral dan harus diikuti selama tidak menyimpang dari rasa keadilan.
Ciri-ciri hukum adat :
1.      Hukum adat tidak termodifikasi dan tidak tertuang di dalam perundang-undangan.
2.      Hukum adat tidak disusun secara sistematis
3.      Hukum adat tidak dihimpun dalam bentuk kitab atau buku undang-undang hukum
4.      Putusan dalam hukum adat tidak berdasarkan pertimbangan tetapi lebih cenderung berdasarkan kebiasaan yang ada di dalam masyarakat.
5.      Pasal-pasal yang terdapat di dalam hukum adat tidak mempunyai penjelasan secara rinci.
Hukum adat sudah mendarah daging di Indonesia, bisa di bilang hukum adat merupakan cikal bakal hukum perdata di Indonesia. Negara kepulawan terbesar ini yang mempunyasi beragam suku dan bangsa memiliki hukum adat masing masing. Meskipun sebagian besar hukum adat sudah mulai digantikan oleh hukum perdata yg sesuai UUD.
Semua suku bangsa dan etnis di Indonesia memiliki dan terikat secara kultural maupun sosial ekonomi atas aturan dan tatanan nilai tradisional yang mengacu kepada adat dan hukum adat dengan penselarasan hukum-hukum agama atau kepercayaan.
Adat merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
a)      Corak-Corak Hukum Adat Indonesia
Hukum adat kita mempunyai corak-corak tertentu adapun corak-corak yang terpenting adalah :
a)      Bercorak Relegiues- Magis :
Menurut kepercayaan tradisionil Indonesia, tiap-tiap masyarakat diliputi oleh kekuatan gaib yang harus dipelihara agar masyarakat itu tetap aman tentram bahagia dan lain-lain. Tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada pemisahan antara berbagai macam lapangan kehidupan, seperti kehidupan manusia, alam, arwah-arwah nenek moyang dan kehidupan makluk-makluk lainnya.
Adanya pemujaan-pemujaan khususnya terhadap arwah-arwah darp pada nenek moyang sebagai pelindung adat-istiadat yang diperlukan bagi kebahagiaan masyarakat. Setiap kegiatan atau perbuatan-perbuatan bersama seperti membuka tanah, membangun rumah, menanam dan peristiwa-pristiwa penting lainnya selalu diadakan upacara-upacara relegieus yang bertujuan agar maksud dan tujuan mendapat berkah serta tidak ada halangan dan selalu berhasil dengan baik.
 Arti Relegieus Magis adalah :
·         Bersifat kesatuan batin
·         Ada kesatuan dunia lahir dan dunia gaib
·         Ada hubungan dengan arwah-arwah nenek moyang dan makluk-makluk halus lainnya.
·         Percaya adanya kekuatan gaib
·         Pemujaan terhadap arwah-arwah nenek moyang
·         Setiap kegiatan selalu diadakan upacara-upacara relegieus
·         Percaya adanya roh-roh halus, hatu-hantu yang menempati alam semesta seperti terjadi gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, batu dan lain sebagainya.
·         Percaya adanya kekuatan sakti
·         Adanya beberapa pantangan-pantangan.
b)      Bercorak Komunal atau Kemasyarakatan
Artinya bahwa kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh. Individu satu dengan yang lainnya tidak dapat hidup sendiri, manusia adalah makluk sosial, manusia selalu hidup bermasyarakatan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan perseorangan..
Secara singkat arti dari Komunal adalah :
·         Manusia terikat pada kemasyarakatan tidak bebas dari segala perbuatannya.
·         Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya.
·         Hak subyektif berfungsi sosial
·         Kepentingan bersama lebih diutamakan
·         Bersifat gotong royong
·         Sopan santun dan sabar
·         Sangka baik
·         Saling hormat menghormati
c)      Bercorak Demokrasi
Bahwa segala sesuatu selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan-kepentingan pribadi sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai system pemerintahan.
Adanya musyawarah di Balai Desa, setiap tindakan pamong desa berdasarkan hasil musyawarah dan lain sebagainya.
d)      Bercorak Kontan :
Pemindahan atau peralihan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan yaitu peristiwa penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secara serentak, ini dimaksudkan agar menjaga keseimbangan didalam pergaulan bermasyarakat.
e)      Bercorak Konkrit
Artinya adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap perbuatan atau keinginan dalam setiap hubungan-hubungan hukum tertentu harus dinyatakan dengan benda-benda yang berwujud. Tidak ada janji yang dibayar dengan janji, semuanya harus disertai tindakan nyata, tidak ada saling mencurigai satu dengan yang lainnya.
            Sumber-Sumber Hukum Adat
Sumber-sumber hukum adat adalah :
1.           Adat-istiadat atau kebiasaan yang merupakan tradisi rakyat
2.           Kebudayaan tradisionil rakyat
3.           Ugeran/ Kaidah dari kebudayaan Indonesia asli
4.           Perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat
5.           Pepatah adat
6.           Yurisprudensi adat
7.           Dokumen-dokumen yang hidup pada waktu itu, yang memuat ketentuan - ketentuan hukum yang hidup.
8.           Kitab-kitab hukum yang pernah dikeluarkan oelh Raja-Raja.
9.           Doktrin tentang hukum adat
10.       Hasil-hasil penelitian tentang hukum adatNilai-nilai yang tumbuh dan berlaku dalam masyarakat.
Contoh hukum adat di Indonesia:
Hukum Adat Aceh
Dalam hukum adat semua jenis pelanggaran memiliki jenjang penyelesaian yang selalu dipakai dan ditaati masyarakat. Hukum dalam adat Aceh tidak langsung diberikan begitu saja meskipun dalam hukum adat juga mengenal istilah denda. Dalam hukum adat jenis penyelesaian masalah dan sanksi dapat dilakukan terlebih dahulu dengan menasihati. Tahap kedua teguran, lalu pernyataan maaf oleh yang bersalah di hadapan orang banyak  biasanya di meunasah/ mesjid), kemudian baru dijatuhkan denda. Artinya, tidak langsung pada denda sekian rupiah. Jenjang penyelesaian ini berlaku pada siapa pun, juga perangkat adat sekalipun.
Salah satu contoh kokohnya masyarakat dengan peranan lembaga adat seperti terlihat di Gampông Barô. Kampung yang dulunya berada di pinggir pantai, namun tsunami menelan kampung mereka. Berkat kepercayaan masyarakat kepada pemangku-pemangku adat di kampungnya, masyarakat Gampông Barô sekarang sudah memiliki perkampungan yang baru, yaitu di kaki bukit desa Durung, Aceh Besar.
Tak pernah terjadi kericuhan dalam masyarakatnya, sebab segala macam kejadian, sampai pada pembagian bantuan pun masyarakat percaya penuh kepada lembaga adat yang sudah terbentuk. Nilai musyawarah dalam masyarakat adat memegang peranan tertinggi dalam pengambilan keputusan.


Sumber:          


Hukum & Norma


            Hukum & norma tidak dapat dipasahkan dari kehidupan masyarakat, keduanya saling berkaitan dan dianggap sebagai kesatuan yang memiliki peran penting dalam mengatur tatanan hidup manusia dalam bermasyarakat dan bernegara. Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat.


Apa itu hukum? Menurut Achmad Ali hukum adalah sekumpulan norma tentang yang mana benar dan yang salah, dengan dibuat dan diakui oleh pemerintah yang tertuang dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengikat dan selaras dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan terlepas dari ancaman sanksi untuk pelanggar aturan itu. Hukum bersifat memaksa yang bertujuan  untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, diharuskan adanya batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan.
Hukum tersebut mencakup beberapa unsur yaitu:
a.       Peraturan mengenai suatu tingkah laku atau perilaku manusia yang ada dalam pergaulan masyarakat
b.      Peraturan tersebut diadakan oleh segala badan-badan resmi yang berwajib
c.       Peraturan itu bersifat memaksa
d.      Sanksi terhadap para pelangggaran peraturan tersebut secara tegas.
            Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Ciri-Ciri Hukum:
a.       Adanya perintah/larangan
b.      Perintah/larangan itu bersifat memaksa atau mengikat semua orang


Bukan hanya hukum, norma juga menjadi acuan utama dalam berpikir dan bertindak untuk menciptakan ketertiban hidup. Norma juga berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat. Secara umum, Pengertian norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat. Dalam kehidupannya, manusia sebagai mahluk sosial memiliki ketergantungan dengan manusia lainnya. Mereka hidup dalam kelompok-kelompok. Kebutuhan yang berbeda-beda, secara individu/kelompok menyebabkan benturan kepentingan. Untuk menghindari hal ini maka kelompok masyarakat membuat norma sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan kepentingan dalam bermasyarakat.
manusia yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat. berikut adalah macam-macam norma yang ada dalam masyarakat.
1.      Norma agama
Yang pertama adalah norma agama, norma yang didasarkan pada aturan agama masing-masing individu yang menganutnya.
Melaksanakan ibadah rutin sebagaimana yang dipertintahkan dalam agama masing-masing.
2.      Norma kesopanan
Adapun norma kesopanan yang hidup di masyarakat, sehingga kita bersikap sopan dan santun   sesama. Berikut adalah contoh norma kesopanan.
·         Mengucapkan salam ketika bertemu dengan orang lain dan memberi senyum.
·         Berjalan pelan dan menundukkan kepala saat lewat didepan orang tua.
·         Membuang sampah pada tempatnya
3.      Norma hukum
Selanjutnya ada norma hukum yang dijadikan sebagai pedoman masyarakat dalam menjalankan hukum yang berlaku, norma hukum bersifat tegas dan memaksa, dimana semua orang harus mematuhinya tanpa terkecuali.
·         Mematuhi aturan lau lintas
·         Memnuhi semua persyaratan menjadi pengendara motor atau mobil yang baik
·         Mempunyai kartu identitas sebagai salah satu syarat warga negara yang baik
4. Norma kesusilaan
Sedangkan di poin ke empat kita memiliki norma kesusilaan, norma kesusialaan tinggal dimasyarakat dan bila ada yang melanggar norma ini akan dikucilkan dari masyarakat.
Berikut adalah contoh norma kesusilaan.
·         Menghargai dan menghormati hak dan kewajiban orang lain.
·         Menghormati mereka yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
·         Berkata dan bertindak jujur dalam masyarakat.
5. Norma adat
Dan yang terkhir adalah norma adat, norma yang masih berlaku dimasyarakat mengenai aturan adat tertentu, berikut adalah contoh norma adat.
·         Melakukan upacara adat yang biasa dilakukan.
·         Menghargai kegiatan adat yang dijalankan.
Demikian adalah beberapa hal yang berkaitan dengan pengertian, jenis dan contoh norma yang berlaku di Indonesia. Semua orang tanpa terkecuali harus patuh dan tunduk pada norma demi keseimbangan kehidupan bermasyarakat.
Sumber: